KABUPATEN BEKASI – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Kab. Bekasi, Jl. Industri No.14 Cikarang nampak semakin membaik untuk para warga masyarakat yang mengurus Wajib Pajak Langsung (WPL) mulai dari penjagaan, ruang pelayanan dan parkiran yang sudah diperlebar.

Hal ini disampaikan Kanit Samsat Kab. Bekasi, Akp Bait Ferdinand Nesimnahan SH, melalui Aipda Victor Silaban sebagai humas ke Tiem media, bahwa perubahan sistem pelayanan akan selalu dibenahi agar semakin mudah diakses para masyarakat untuk memenuhi Wajib Pajak Langsung (WPL), Sabtu (13/7/2019).

“Pak Kanit selalu menyampaikan agar semua bentuk pelayanan agar lebih mudah diakses. Jika bisa dipermudah kenapa dipersulit…!!! Itu pesan beliau. Oleh karena itu, kita semua jajarannya selalu berusaha memperbaiki sistem, dan semuanya untuk kepuasan warga masyarakat,” ucapnya.

Dari Pantauan Tim media, segi pelayanan Samsat mulai dari pintu masuk sudah protected (terlindungi-red) dengan kesiapan anggota polri yang dipersenjatai lengkap, sehingga menggambarkan suatu sistem keamanan bagi para masyarakat yang datang dan melalui pemeriksaan ketat.

Victor menambahkan, ini dilakukan untuk menjaga keamanan masyarakat yang datang, sampai akses ke dalam, ruang tunggu yang sudah nyaman, termasuk tempat informasi konsultasi, begitu juga dengan tersedianya ruang khusus bagi kaum Ibu yang sedang menyusui, semua sudah tertata rapi.“Abang boleh cek langsung kedalam, semua sudah kita perbaiki. Memang belum sempurna, tapi kedepan akan lebih baik lagi.

Sesuai dengan moto kita, Profesional, Modern, dan Terpercaya (PROMOTER) inilah yang selalu kita jaga.

“Salah satu Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) kita adalah, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dan ini
merupakan tanggung jawab penuh kita,” tambahnya.

Hal ini terbukti lewat petikan wawancara Tim media ke beberapa masyarakat yang sedang antri menunggu proses berikutnya, mengakui bahwa pelayanan Samsat Kab. Bekasi sudah semakin baik, dan cepat.

Termasuk jika ada kekurangan dalam kelengkapan berkas, pihak Samsat dengan senang hati memberikan arahan. Ditambah jika yang bersangkutan berhalangan untuk hadir, ternyata bisa diwakilkan ke pihak ketiga dengan menunjukkan surat kuasa di atas materai Rp.6.000,-, dan akan segera diproses.

( Dirham )