KOTA BEKASI – Kecelakaan maut yang terjadi di Tol Cipularang kilometer 91,Selasa, (02 September 2019) kemarin hingga kini menjadi sorotan. Bagaimana tidak, kecelaakan ini menyebabkan sekurang-kurangnya  21 kendaraan terlibat tabrakan beruntun hingga menewaskan delapan orang dan puluhan jiwa terluka.

Pihak Jasa Raharja Rio ulin mardin kepala Jasa Raharja perwakilan tingkat 1 bekasi memaparakan, kita masih menuggu hasil indefikasi dari pihak kepolisian. Jasa Raharja siap dari tujuh atau delapan korban ada salah, warga Bekasi kita sudah standbay,(04/09/2019).

Kalau yang luka- luka posisinya di rawat di rumah sakit Purwakarta yang di luar dari korban meninggal ini sudah di berikan jaminan oleh Jasa Raharja. Untuk korban yang luka maxsimal 20 JT di luar itu pribadi dan untuk korban yang meninggal di berikan santunan sebesar 50 jt.

Jadi saat sudah jelas ada laporan polisi yang pada saat kecelakaan itu kita otomatis petugas kita datangi rumah sakit untuk dapat data dan informasi dari kepolisian KTP nya kita langsung datangi rumah korban atau rumah almarhum. Jadi keluarga korban tidak perlu datang kita yang jemput bola, ” Ucapnya.

Kita masih menuggu dari tujuh korban atau delapan korban kecelakaan. Yang terindikasi memang domisilinya di Bekasi kota dan kabupaten. Kita masih menuggu.

Kalau memang sudah ada kita langsung meluncur turun untuk membantu syarat – syarat apa aja yang harus di lengkapi. Syaratnya KTP, Kartu Keluarga (KK) surat akte nikah atau buku nikah dan rekening BRI.

Dari yang terdefinisi korban yang meninggal dari delapan koraban itu.Baru empat Masih kurang Empat lagi, dari empat terindefikasi, Jakarta Utara, Banten Jakarta Selatan,Tangerang, dan untuk Bekasi belum ada laporan.

Yang berhak mendapatkan santuan kendaraan agkutan umum dan peribadi, kita kan penyelengara UU 33 dan 34 kalau 33 untuk angkutan penumpang umum, kalau yang 34 sangkutan jalan raya mobil pribadi bila kecelakaan akan di Cover, kecuali kecelakaan tunggal tidak di kafer Jasa Raharja.

Kebijakan Jasa Raharja bila STNK tetap dilakukan santunan kepada korban, ” Pungkasnya.

( Dirham )