JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono meyakinkan tidak ada anggota lain yang terlibat dalam kasus tersebut. “Ya betul close kasus ini hanya ada tiga orang dari kepolisian yang terlibat,” kata dia dikutip dari Republika.co.id, Minggu, (19/7/2020).

Kapolri Jenderal Idham Aziz mencopot jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo.

Hal tersebut dilakukan Kapolri karena yang bersangkutan terbukti menerbitkan surat jalan untuk buronan cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Kasus tersebut mau tak mau membuat Brigjen Prasetijo Utomo menjadi sorotan media dan masyarakat. Termasuk tentang kekayaannya.

Pencopotan Napoleon dan Nugroho terkait dengan surat NCB Interpol Indonesia ke ke Dirjen Imigrasi pada 5 Mei 2020, yaitu penyampaian penghapusan (red notice) Interpol atas nama Djoko Tjandra. Dalam surat itu, NCB menyatakan red notice Djoko Tjandra telah dihapus dari data Interpol sejak 2014.

Namun, Argo menyatakan, Brigjen Nugroho Wibowo hanya menyampaikan surat ke Dirjen Imigrasi tentang informasi red notice Interpol atas nama Djoko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak tahun 2014.

Namun, ia menegaskan, Nugroho tidak menghapus red notice Djoko di sistem basis data Interpol pada tahun 2014. (Nov/Red)