INDONESIAPARLEMEN.COM, BEKASI – Menindaklanjuti pemberitaan yang dilansir sebelumnya jawaban Encep selaku PJ. Kepala Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan tentang Rumah singgah yang ada dibelakang Desa Mangunjaya dibangun menggunakan APBN melalui Dana Desa Tahun 2018.

Pertanyaan surat yang dilayangkan tim AWPI mengenai fungsi rumah singgah tersebut, dirinya menjawab “untuk singgah, bila ada tamu kedinasan dari luar kota,” jawab Encep di surat resmi Desa Mangunjaya.

Selanjutnya TIM AWPI meminta tanggapan kepada Anut selaku Kepala BPD Mangunjaya menjabarkan jawaban yang diberikan PJ. Mangunjaya tersebut jawaban Kondisional, kata dia.

“Rumah singgah dapat digunakan untuk kedinasan, masyarakat yang terkena musibah seperti kemarin pada waktu musim banjir salah satu warga yang mengungsi di musholla terkena penyakit menular akhirnya di pisahkan agar tidur di rumah singgah, jadi rumah singgah untuk terdampak sosial,” papar dia kepada awak media usai acara rapat koordinasi pemilihan kepala desa serentak di ruang rapat DPMD, Rabu (19/08/20).

Masih anut yang dimaksud untuk kedinasan mungkin kalau dari luar kota jauh dapat beristirahat sejenak bukan berarti itu singgah atau menginap dirumah singgah tersebut, jadi bisa dibilang jawaban PJ menurut dirinya kondisional.

Hal berbeda yang disampaikan kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi, MA. Supratman, diruang kerjanya menegaskan “PJ Kepala Desa setingkat Kepala Desa definitif dapat mengambil semua kebijakan, kecuali PLT tidak semua kebijakan dapat diambil keputusannya,” tegasnya.

Peraturan Pemerintah No.39 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial Pasal 37 huruf e terkait sarana prasana Rumah Singgah.

“Kalau mengenai rumah singgah PJ Kepala Desa tersebut paham tidak kriteria yang diperuntukkan rumah singgah sesuai Kemensos, kalau tidak tau bilang saja tidak tau, kalau legowo menerima ketidaktahuannya lalu mencari informasi ke Dinas Sosial apa fungsinya, karena penyiapan rumah singgah ada dinas sosial,” pungkas MA.Supratman. (Dirham)