BANGGAI, INDONESIAPARLEMEN.COM – Sejak awal mulanya dari status Desa dimekarkan menjadi Kelurahan, sampai saat ini gedung Kantor Kelurahan Bunta II, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, masih menggunakan bangunan lama. Gedung yang dibangun tahun 1981 hingga saat ini belum pernah mendapat perhatian pemerintah untuk dilakukan perbaikan (rehab).

“Sejak dibangun tahun 1981 belum pernah direhab, fasilitas bangunan kantornya sudah pada keropos dimakan usia,” terang Kadir, Lurah Bunta II kepada pewarta yang menyambangi di kantornya, Selasa pekan lalu (25/8/20).

Lanjut Kadir bahwa bangunan tempat ia berkantor itu sudah rusak, keropos, semua dinding dan lantainya.

“Bagaimana bisa nyaman melaksanakan tugas dan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di tempat seperti ini,” keluh Kadir dengan nada kesal.

Menurut Kadir selaku Lurah Bunta II, usaha untuk bermohon ke pemerintah melalui proposal sudah cukup berulangkali dilakukan, baik ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) maupun ke Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (PERKIMTAN) Kabupaten Banggai, namun belum ada respon.

“Tapi, kemudian pembahasan tahun 2020 baru – baru ini dibahas kembali mengenai anggaran perbaikan gedung Kantor Lurah, namun terhambat karena ada penyakit Covid – 19 sehingga gagal lagi, tapi itu dimaklumi banyak dipotong anggaran,” ungkap Kadir terlihat sabar.

Ia mengungkapkan bahwa di bulan lalu ada kegiatan perlombaan antar Kelurahan yang kegiatannya direncanakan dilaksanakan di Kelurahan Bunta II.

“Namun, bagaimana saya bisa terima kalau kondisi tempat kegiatan (Kantor Lurah – red) sudah rusak – rusak, lantainya pun sudah ambruk,” tandas Pak Lurah.

Di akhir perbincangan, Lurah Bunta II sangat berharap kepada Pemerintah Daerah, kalau ada lagi dana tambahan untuk perbaikan atau rehab untuk bangunan kantor lurah, agar gedung kantornya segera diperhatikan.

“Karena, jika tidak lagi diperhatikan maka tinggal tunggu saja kehancurannya Kantor Lurah ini,” tutup Kadir, Lurah Bunta II. (NSL/Red)