PEKALONGAN, INDONESIAPARLEMEN.COM – Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si tak henti-hentinya selalu mengingatkan jajarannya untuk selalu menjaga Netralitas dalam Pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan tahun 2020.

Seperti halnya pagi tadi, Senin (28/9/2020) saat memimpin Apel pagi di halaman Mapolres Pekalongan, Kapolres Pekalongan kembali mengingatkan kepada jajarannya dengan membacakan 12 larangan anggota Polri terkait dalam Pilkada serentak tahun 2020.

*Berikut 12 poin larangan untuk anggota Polri:*

1. Dilarang menerima, memberikan, meminta, mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak Parpol, Cawalkot dan Cawawalkot dan atau Cabup dan Cawabup serta tim sukses pada giat Pilkada serentak tahun 2020.

2. Dilarang menggunakan, memesan, memasang dan menyuruh orang lain untuk memasang atribut-atribut Pilkada serentak tahun 2020 (gambar/lambang Cagub dan Cawagub, Cawalkot dan Cawawalkot dan atau Cabup dan Cawabup).

3. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada giat deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan Parpol kecuali dalam melaksanakan tugas pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

4. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto Cawalkot dan Cawawalkot dan atau Cabup dan Cawabup baik melalui media masa, media online dan medsos.

5. Dilarang foto bersama dengan Cawalkot dan Cawawalkot, Cabup dan Cawabup, tim sukses, masa maupun simpatisannya.

6. Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari membentuk dukungan kepada Cawalkot dan Cawawalkot dan atau Cabup dan Cawabup yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidak netralan Polri.

7. Dilarang memberikan dukungan Politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada Cawalkot dan Cawawalkot dan atau Cabup dan Cawabup.

8. Dilarang menjadi pengurus atau anggota tim sukses Cawalkot dan Cawawalkot dan atau Cabup dan Cawabup.

9. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan-tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan Cawalkot dan Cawawalkot dan atau Cabup dan Cawabup.

10. Dilarang memberikan fasilitas-fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan Politik Cawalkot dan Cawawalkot dan atau Cabup dan Cawabup.

11. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk menjadi Golput.

12. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara Pilkada serentak tahun 2020.

“Itu larangan-larangan untuk anggota. Untuk menjamin netralitas Polri,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Aris.

Kapolres mengatakan, dalam pelaksanaan pengamanan pemilihan umum, baik tingkat Kepala Daerah, Legislatif, maupun Presiden, Polri wajib tidak melibatkan diri dalam politik praktis.

“Wajib bersikap netral dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis sebagai anggota Polri. Maka dari itu, seluruh anggota Polri wajib mempedomani sikap netralitas,” jelas AKBP Aris. (M.miftah)