JAKTIM, INDONESIAPARLEMEN.COM – Dari Pasar Kramatjati melanjutkan Pergub 88 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Sekda Kecamatan Kramatjati Bapak Sarjono beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersinergi dengan TNI-Polri, DISHUB, dan Mobile monitoring Brimob melaksanakan kegiatan disiplin masyarakat Kecamatan Kramatjati, Selasa (22/9/20).

Pelaksanaan kegiatan disiplin 3M diselenggarakan setiap hari dimulai dari tanggal 14 September 2020 jam 08.00 WIB – 11.00 WIB difokuskan ditempat rawan penyebaran yaitu PD Pasar Besar atau Pasar Induk, PD Pasar Kramatjati dan PD Pasar Jambul Cililitan.

Sanksi bagi para pelanggar dengan Pergub transisi jumlah pelanggar dalam sehari mencapai 30-40 pelanggar. Setelah menggunakan Pergub 88 secara total kembali jumlah pelanggaran menurun menjadi 9 pelanggaran dan pada taggal 22 September 2020 hanya ditemukan 1 pelanggaran. Itu artinya kesadaran masyarakat sudah baik untuk menggunakan masker.

Sedangkan sanksi bagi para pelanggar Pergub 88 PSBB yang terjaring dikenakan sanksi berupa denda Rp. 250.000,- apabila tidak mampu membayar denda administrasi, akan dikenakan denda kerja sosial membersihkan sarana umum selama 1 jam. Apabila yang bersangkutan melanggar untuk kedua kali tidak pakai masker, akan dikenakan denda progresif sebesar Rp. 500.000,- dan kerja sosial selama 2 jam.

Dalam kesempatan yang sama Wakapolsek Kramatjati Bapak Suhartanta mengatakan bahwa pihaknya selalu siap bersinergi dengan Kecamatan Kramatjati dalam penanggulangan Covid – 19.

Saat awak media menyambangi Polsek Kramatjati berbincang dengan Kanit Binmas Iptu Moch. Zen, S.H. bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kecamatan Kramatjati untuk pelaksanaan tugas lapangan dengan baik.

Awak media juga menyempatkan wawancara dengan Danramil Kramatjati Bapak Hadi Sasmungi. Beliau mengatakan bahwa pihaknya selalu siap siaga dalam kegiatan PSBB Kecamatan Kramatjati bersinergi demi terciptanya kesadaran masyarakat Kecamatan Kramatjati khususnya untuk mematuhi protokol kesehatan 3M.

(TW&RF)