BATAM, INDONESIAPARLEMEN.COM – Babinsa 02 Kelurahan Tanjung Sari, Koramil 05/Belakang Padang, Kodim 0316/Batam, Koptu Roni Sitorus bersama Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid – 19 Kecamatan Belakang Padang melaksanakan kegiatan Patroli Gabungan.

Kegiatan Ops Yustisi ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Walikota Batam No.49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di pelabuhan Belakang Padang, Kota Batam, Minggu (4/10/20) pukul 08.30 WIB.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Belakang Padang, Kanit Binmas Polsek Belakang Padang, Babinsa 02 Koramil 05/BLP, Personel Satpol PP sebanyak 5 Orang, Anggota Polsek Belakang Padang dan Aliansi Pemuda Kecamatan Belakang Padang.

Adapun tujuan kegiatan ini untuk memutus mata rantai penyebaran dan Pencegahan Penularan Virus Covid – 19 di wilayah Kecamatan Belakang Padang dan menghimbau kepada masyarakat setiap melaksanakan kegiatan di luar Rumah agar mengenakan masker serta menghindari tempat keramaian dan selalu mencuci tangan dengan air yang mengalir setelah melakukan aktivitas.

Sekitar 700 Orang dari batam berkunjung ke Belakang Padang, dalam hal ini Tim gugus Covid – 19 Kecamatan Belakang pyadang melakukan test suhu tubuh dan menghimbau untuk tetap mengenakan masker yang benar dengan tujuan mempertahan Belakang Padang tetap pada Zona hijau.

Dalam kegiatan ini Tim Gugus Tugas Covid – 19 di bantu Aliansi pemuda dan tokoh masyarakat Kecamatan Belakang Padang atas partisipasi Aliansi Pemuda ini sangat membantu Tim Gugus Tugas Covid – 19.

“Yang mana para pemuda juga berhak menegur warga atau pengunjung yang tidak mentaati protokol kesehatan tak lain dengan tujuan untuk mempertahankan Belakang Padang tetap menjadi Zona hijau dalam hal ini perlu peran dari semua pihak,” tutur Koptu Roni Sitorus. (John)