JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Itu cuma segel penutupan sementara selama masa PSBB Transisi diberlakukan oleh Gubernur karena tempat usaha panti pijat belum boleh beroperasi sepanjang masa PSBB selalu diperpanjang oleh pak Gubernur 2 minggu sekali.

Demikian yang disampaikan Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Yudistira Adi Nugraha saat dikonfirmasi IndonesiaParlemen.com terkait penyegelan tempat pijat dan karaoke wijaya yang berlokasi di Jalan Gang Macan Blok 06 No 05, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakbar.

Ia mengatakan, saat itu sudah disegel dan diperiksa, namun perihal berkas BAP saat ini ada di Kasatpol PP Jakarta Barat. “Jadi, proses BAP saat itu sudah diambil alih oleh tingkat kota, jadi kewenangan utk proses selanjutnya ada di tingkat kota engga boleh ada duplikasi dalam proses BAP thd tempat usaha yg sama dg kasus pelanggaran yg sama. Makanya tingkat kota yg berwenang utk menindaklanjuti proses BAP tsb, klo terkait hal ini sebaiknya bapak nanya ke pak Tamo (Kasatpol PP Jakarta Barat). Berkasnya ada di beliau skrg,” ungkap Yudistira kepada IndonesiaParlemen.com, Jumat (16 Oktober 2020) Kemaren.

Yudistira mengatakan jika tempat pijat tersebut masih melakukan pelanggaran berturut-turut, maka pihaknya sebatas melakukan penertiban sebagaimana arahan pimpinan (Pemerintahan), terlebih soal tindakan sangsi adalah kewenangan tingkat Kota.

“Kalau soal sangsinya itu kewenangan tingkat kota, dan sangsi tercantum di BAP, untuk saat ini anggota kami terus memonitoring lokasi tersebut,” sambungnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, pelanggaran berturut-turut di tempat pijat tersebut tidak ada hubungan dengan pihaknya, terlebih penggerebekan kemarin dilakukan oleh Kepolisian

“Karna kan gini yang menindak kemarin itu kan polisi, iya engga ada hubunganya, itu pidana lain ceritanya urusan polisi, kita hanya penutupan dan denda saja, nanti klo ketemu lagi kita kenakan denda lagi lah, dan untuk smeentara ini kita hanya melakukan penindakan yang melanggar PSBB, itu saja dulu,,” ucap Tamo menambahkan.

Kendati demikian, Tamo mengaku berkas BAP penyegelan tempat pijat tersebut berada di sektor Kecamatan Kebon Jeruk.

Pantauan IndonesiaParlemen.com sejauh ini pelanggaran yang terjadi di tempat pijat dan karaoke wijaya terhitung sudah lebih dari tiga kali.

Parahnya lagi, tempat tersebut meski beralih fungsi menjadi tempat usaha cafe berlebel “Wijaya Coffee” namun sempat membandel dan dua kali digerebek kepolisian, sehingga tindakan sangsi pencabutan ijin usaha terkesan diabaikan.

Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Fraksi PSI August Hamonangan meminta Walikota Jakarta Barat mencopot Kasatpol PP Jakarta Barat beserta Jajarannya.

“Jika demikian sudah mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya, maka Kewenangan dan fungsi pengawasan dari saya selaku anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Fraksi PSI meminta agar Walikota mencopot Kasatpol PP Jakarta Barat beserta jajaranya, supaya ada perombakan dan juga membuka peluang bagi yang lain yang berkompeten,” tegas August menutup wawancara IndonesiaParelemen.com

(Red)