KABUPATEN BEKASI, INDONESIAPARLEMEN.COM – Berdasarkan pemberitaan dilansir sebelumnya tentang ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oknum kepala Desa SukaRahayu, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.

Menurut Amsori, SH.,MH.,MM menyikapi hal tersebut harus mempunyai Pemahaman yang tinggi tentang penggunaan wewenang yang tepat harus dimiliki oleh para pemangku jabatan, khususnya kepala desa atau lurah.

“Berdasarkan Asas Hukum Administrasi Negara dinyatakan bahwa tiada kewenangan tanpa undang-undang dan tiada kewenangan tanpa pertanggung jawaban,” ulas Amsori pemerhati hukum dan Politik dari LPBH PBNU saat diwawancarai awak media suatu tempat wilayah otista. Kamis (03/12/2020).

Lanjut Amsori, oleh karena itu ia menekankan agar Kepala Desa benar-benar memahami wewenang yang dimilikinya berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dan dia (Amsori) menegasakan setiap keputusan atau tindakan Kepala Desa harus berdasarkan wewenang yang diberikan oleh Peraturan Perundangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik serta Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang dalam menetapkan keputusan atau melakukan tindakan.

“Kepala Desa harus memahami pula UU Administrasi Pemerintahan agar terhindar dari perbuatan menyalahgunakan wewenang (abuse of power),” imbau, Amsori.

Dirinya juga memaparkan Dalam Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dijelaskan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang, berupa larangan melampaui Wewenang; larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

Selanjutnya, Kata Amsori di Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No 4 tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahagunaan Wewenang. Bahwa PTUN berwenang untuk menerima memeriksa dan memutus permohonan penilaian ada atau tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan sebelum adanya proses pidana.

“Kepala Desa bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan,” tegas Amsori.

Amsori juga selaku Direktur LBH FBR menyatakan bahwa pemberian Sanksi untuk Kepala Desa yang tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa dan justru melakukan korupsi dapat berupa sanksi administratif dan sanksi pidana.

Sanksi administrasi yaitu dapat berupa pemberhentian menjadi Kepala Desa sesuai Pasal 28 UU Desa dan sanksi pidana yang termuat dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selanjutnya, Kepala Desa yang dapat mengembalikan uang kerugian negara atas perbuatan korupsinya, tidak menjadikan Kepala Desa bebas dari jerat pidana UU Tipikor.

“Amsori menyarankan kepada para Kepala Desa/Lurah, Gunakanlah dan manfaatkanlah sumber daya yang ada didesa tersebut untuk kemaslahatan masyarakat setempat, “tutup Amsori.

(Dirham)