Tanah Datar, INDONESIAPARLEMEN.COM – Dalam rangka persiapan kegiatan pembelajaran semester dua tahun ajaran Tahun 2020-2021 untuk belajar secara tatap muka di sekolah, SMP Negeri 2 Rambatan mengadakan rapat perwakilan dari wali murid untuk menyetujui atau tidak menyetujui belajar secara tatap muka di SMP Negeri 2 Rambatan.

Kegiatan ini diadakan di ruang kelas SMP Negeri 2 Rambatan, Nagari Simawang kecamatan Rambatan kabupaten Tanah datar provinsi Sumatera Barat  Senin (07/12/2020) pukul 10:30 WIB.

Pada kegiatan ini berlangsung, Kepala sekolah SMP Negeri 2 Rambatan Fasmi s.pd. menyampaikan, dasar rapat ini adalah adanya surat dari dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Tanah datar nomor 420 yaitu tentang persiapan pembelajaran pada semester 2 tahun 2020-2021, yang mana pada surat itu menyampaikan menyikapi apa yang di sampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bahwa, untuk menentukan kegiatan pembelajaran di sekolah tidak lagi mengaju berdasarkan zona Covid.

“Kalau yang biasa sebelum ini, itu di tentukan berdasarkan zona Covid, yang di bolehkan zona untuk sekolah adalah zona kuning dan zona hijau. Sementara untuk zona orange dan zona merah tidak di benarkan untuk belajar secara tatap muka di sekolah itu dengan catatan boleh di laksanakan apabila di setujui oleh orang tua wali murid,”terangnya.

Kemudian, untuk semester 2 ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengganti surat untuk kegiatan pembelajaran dengan belajar secara tatap muka dengan beberapa syarat -syarat yang harus di lalui, yaitu:

1. Rapat internal (rapat dalam lingkungan sekolah) yaitu guru, tata usaha, dan pengurus osis. Rapat ini telah kami lakukan pada senin (30/112020) dengan hasil rapat Guru, Tata Usaha, dan pengurus OSIS menyetujui 100% untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran pada semester 2 secara tatap muka di sekolah. Hasil dari rapat internal ini tentu sesuai dengan memenuhi syarat-syarat dari protokoler kesehatan.

2: Rapat yang lebih luas (pengurus komite, perwakilan dari orang tua wali murid/paguyuban, pemerhati pendidikan dari masyarakat, wali Nagari dan dari tim kesehatan (puskesmas). Hal ini yang kita lakukan sekarang dengan tujuan untuk menyepakati, menyetujuikah anak kita untuk belajar secara tatap muka atau tidak menyetujuikah anak kita dalam belajar secara tatap muka.

Hasil dari rapat hari ini dan hasil dari rapat internal akan kita ajukan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Tanah datar, selanjutnya kita ajukan pada pemerintah kabupaten (Bupati). Setelah kita ajukan nanti sebelum tanggal 4 Januari pada awal semester 2 tahun ajaran 2020-2021 akan turun edaran atau surat dari pemerintah kabupaten Tanah datar (bupati) yang menyatakan bahwa sekolah kita, sekolah yang ikut belajar secara tatap muka di sekolah atau sekolah yang tidak ikut belajar secara tatap muka, secara menyeluruh kami telah membuat surat peryataan untuk seluruh orang tua murid yang akan kami kirim pada orang tua murid,” terang Kepsek Fasmi S.pd.

Diruang rapat ketua komite SMP Negeri 2 Rambatan J.dt. Rangkayo Pangulu memimpin musyawarah untuk mencari kemufakatan bersama seluruh perwakilan wali murid, perwakilan OSIS, dan pengamat pendidikan.

Hasil dari kemufakatan rapat ini, menyatakan perwakilan wali murid yang hadir pada rapat menyatakan untuk menyepakati menyesetujui belajar secara tatap muka di SMP Negeri 2 Rambatan sesuai dengan protokoler kesehatan dan ketentuan yang telah di mufakati oleh SMP Negeri 2 Rambatan.

Hadir pada kegiatan rapat perwakilan wali murid untuk persiapan pembelajaran semester 2 SMP Negeri 2 Rambatan tahun 2020-2021 kepala sekolah Fasmi S P.d, ketua komite SMP Negeri 2 Rambatan J.dt. Rangkayo Pangulu, yang mewakili wali nagari Simawang M.S.DT. Rajo nan hitam, pengamat pendidikan dari masyarakat S.DT Bandaro Sati, dan Renti dari puskesmas Rambatan 1 Nagari Simawang.

(NICO)