KABUPATEN TANGERANG, INDONESIAPARLEMEN.COM, – adanya pungutan liar (pungli) kepada penerima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) terjadi di Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Seperti yang dialami wanita berinisial SY seorang KPM PKH-BPNT mengaku dirinya kerap diminta uang oleh ketua kelompok tiap kali dirinya menerima pencairan uang dana PKH.

“Besaran yang diminta mencapai 10 persen,” ungkap Janda dua anak ini, kepada Indonesiaparlemen.com beberapa waktu lalu.

SY juga heran dengan bantuan yang ia terima, selain dirasakan tidak sesuai dengan nominal Rp200 ribu ia masih harus membayar Rp20 ribu setiap menerima bahan pangan BPNT PKH. “Alasannya uang untuk kebersamaan,” imbuhnya.

Ia berharap, pemerintah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan di lapangan. Ia juga meminta dinas terkait atau Kadinsos Kabupaten Tangerang mengkroscek praktik tersebut. “Apakah ketua kelompok inisiatif sendiri atau ada pihak lain yang terlibat,” harap SY.

Sementara itu, Ketua Kelompok pada Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Acung akui tarik uang kepada penerima PKH. Alasannya, uang digunakan untuk biaya angkut bahan pangan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari agen BRILink Desa Kedaung Barat ke penerima PKH di desanya.

“Udah aturannya ambil bahan pangan program BPNT ke agen BRILink milik Heriyah di Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur. Itu disuruh Pendamping PKH Desa Kedaung Barat bernama Firman,” kata Acung, kepada para pewarta, Senin (21/12/2020). Dengan alasan tarik uang dari KPM PKH dan ambil bahan pangan di luar dari Desa Gempol Sari

Acung menyebut, meskipun meminta uang Rp20 ribu per KPM saat penyaluran bahan pangan program BPNT, namun KPM tidak meski memberikan uang senilai Rp.20 ribu. “Kadang ada yang ngasih Rp. 20 ribu, ada yang kurang dari Rp. 20 ribu, bahkan ada yang tidak ngasih juga tidak apa,” akuinya.

Ditanya tentang siapa yang memasok bahan pangan ke agen BRILink di Desa Kedaung Barat, Acung mengatakan Koordinator Kecamatan (Korcam) PKH Sepatan Timur Basyarudin yang menjadi pemasok bahan pangan ke agen BRILink Desa Kedaung Barat.

Saat dikonfirmasi, Korcam PKH Sepatan Timur Basyarudin tidak memberikan bantahan terkait pengakuan Acung, Ketua Kelompok KPM PKH Desa Gempol Sari. Bahkan, ia mengakui yang mengkoordinir penyuplaian bahan pangan ke agen BRILink ke Desa Kedaung Barat.

Sementara Ketua FA-AMPUH (Forum Aksi Aliansi Masyarakat Peduli Hukum) Winata mengatakan pengarahan yang dilakukan oleh pendamping kecamatan itu adalah suatu Pelanggaran yang ada di SOP (Standard Operating Procedure) dalam penyaluran BPNT.

Menurutnya pendamping kecamatan sudah melanggar SOP (Standard Operating Procedure). “Saya berharap kepada kepala dinas sosial kabupaten Tangerang agar diganti pendamping kecamatan yang sudah melanggar aturan, ” Terangnya.

Lebih lanjut, ia berujar jika tidak ada sanksi tegas berarti ini merupakan bentuk pembiaran yang dilakukan oleh pejabat terkait dengan kewenangannya. FA-AMPUH (Forum Aksi Aliansi Masyarakat Peduli Hukum) menilai catatan buruk (Raport Merah) buat kepala dinas sosial kabupaten Tangerang, ” Pungkas Winata.

(GN/EK)