PEKALONGAN, INDONESIAPARLEMEN.COM – Polres Pekalongan melarang konvoi motor saat perayaan malam pergantian tahun. Terlebih lagi, motor dengan knalpot berisik alias brong. Untuk itu Polisi tak segan-segan akan melakukan tindakan tegas.

Kapolres Pekalongan AKBP Darno, melalui Kabag Ops Kompol GN Simatupang mengatakan, larangan konvoi saat perayaan malam pergantian tahun sudah ada sejak dulu. Namun, kenyataannya masyarakat tetap saja nekat berkonvoi menjelang pergantian tahun.

“Oleh sebab itu, kita imbau agar masyarakat tidak melakukan konvoi kendaraan bermotor di jalan raya. Selain berisik dan mengganggu arus lalu lintas dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan, apalagi saat berkendara dipengaruhi Miras,” kata Simatupang dihadapan para pewarta, Senin (28/12/2020).

Disampaikan Kompol Simatupang bahwa, Polres Pekalongan telah memberi perhatian khusus kepada pengguna motor yang menggunakan knalpot brong saat pergantian malam tahun baru. Motor yang diketahui menggunakan knalpot brong akan diamankan dan ditilang.

Razia terhadap motor brong sendiri sudah dilakukan Polisi di wilayah Kabupaten Pekalongan sejak sepekan terakhir. “Sudah ada beberapa yang sudah di amankan dalam operasi sepekan terakhir,” Ucapnya.

Lebih lanjut, ia berharap masyarakat merayakan malam Tahun Baru dengan tenang dan nyaman tanpa kegiatan konvoi kendaraan.

Tak hanya masalah arak-arakan, Polres Pekalongan juga akan memantau mobil-mobil bak terbuka. Pemantauan dikhususkan kepada mobil bak terbuka yang membawa rombongan orang-orang yang akan berniat merayakan pergantian tahun baru di pusat kota.

“Karena itu, ia mengimbau agar kegiatan menyambut pergantian tahun hendaknya dilakukan di rumah saja mengingat kita tengah dihadapi dengan pandemi Covid-19,” pungkasnya.

(Miftah)