JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan bahwa FPI sudah dianggap bubar sejak 2019.

“Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum,” Terang Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020)

Mahfud menggelar konferensi pers dengan didampingi sejumlah petinggi lembaga negara. Mereka ialah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK.

Mahfud menjelaskan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK Nomor 82/PUUXI/2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

“Jadi dengan larangan ini tidak punya legal standing, kepada aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada ogranisasi menamakan FPI dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingny atidak ada terhitung hari ini,” Ungkapnya.

Sebelumnya pemerintah telah menerangkan jika FPI sudah tidak terdaftar, karena ormas pimpinan Rizieq Shihan tersebut tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri.

Sampai kini FPI belum melengkapi persyaratan sehingga belum mengantongi perpanjangan izin. Mahfud menambahkan ada permasalahan terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI, terkait pencantuman istilah khilafah dalam AD/ART.

(Faisal Ali)