Dokumentasi

JAKARTA,INDONESIAPARLEMEN.COM-Sebuah proyek fisik yang terletak di Semanan, Jakarta Barat berdiri tanpa papan nama alias siluman.  Meski sering menjadi sorotan publik, tapi kondisi ini kerap ditemui dilapangan seolah peraturan tentang hak informasi publik mereka abaikan.

Menyoal aturan kewajiban pemasangan papan proyek ini dituangkan dalam keputusan gubernur. Sebagaimana di DKI Jakarta yang tertuang dalam Pasal 9 Keputusan Gubernur(Kepgub) DKI Jakarta Nomor 72 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Membangun di Propinsi DKI Jakarta. Berikut isi Kepgub DKI Jakarta 72/2002:

1.  Sebelum dan selama kegiatan membangun dilaksanakan harus dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan Direksi Pengawas dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat.

2.  Dalam hal proyek cukup besar, atau berada pada pekarangan yang luas maka papan proyek tersebut harus dipasang pada beberapa tempat yang mudah dilihat.

3.  Bentuk ukuran dan warna papan proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan ditetapkan kemudian.

Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gagasan Aspirasi Generasi Anti Korupsi ( LSM Gagak), Rosa Adang Ibrahim berujar jika pemasangan papan proyek bertujuan sebagai informasi untuk publik.

“konsultan yang tidak memasang papan nama setiap melakukan pekerjaan proyek melanggar aturan,” Ujarnya kepada indonesiaparlemen.com, Selasa (5/1/2021).

Lebih lanjut, Adang menjelaskan dengan adanya pemasangan papan proyek masyarakat juga dapat melihat dan mengetahui dengan jelas bahwa ada keterbukaan publik.

“Harap instansi terkait jangan melakukan pembiaran dalam hal ini, ” Pungkasnya.

(Faisal Ali)