Foto: internet

JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN. COM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melakukan penahanan kepada tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Pengadaan Barang dan Jasa PT. Bank Kalbar Cabang Bengkayang, Selasa (2/2/2021).

Kedua tersangka atas nama Sri Roehani dan M. Yusuf ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan dan penyidikan oleh tim Pidsus Kejati Kalbar.

Pemeriksaan tersebut, kedua tersangka ini diduga terlibat dalam tindakan pidana korupsi yang merugikan negara/Daerah  sebesar 8.857.600.000 rupiah.

Dari kedua tersangka, Tim Pidsus berhasil menyelamatkan kerugianan negara sebesar  1.308.838,182 rupiah dan saat ini telah dilakukan penyitaan oleh penyidik

Guna penyidikkan lebih lanjut, kedua tersangka kini ditahan pihak Kejati Kalbar di Rutan Pontianak. Sri Rohaeni diketahui berprofesi sebagai konsultan dan M. Yusuf tercatat sebagai seorang PNS Pemkab Bengkayang.

(CC/Hum)