SIMALUNGUN, INDONESIA PARLEMEN.COM-Dewan Pimpinan Pusat Dewan Pelindung Pertanahan Dan Kehutanan Masyarakat Hukum Adat Nusantara ( DPP DPPDKUMHAN), menggelar rapat pengurus pusat dan daerah, Jumat (5/2/2021) di Perbaungan, Sumatera Utara.

Rapat dirangkai dengan silahturahmi sekaligus menerima surat kuasa dan data permasalahan masyarakat terkait  sengketa tanah reformasi agraria yang saat ini belum tuntas di masyarakat. Ini bertujuan agar bisa diselesaikan oleh DPP DPPDKUMHAN.

Reformasi pertanahan adalah sebuah istilah pergerakan yang berkaitan dengan hak-hak atas tanah, sifat, kekuatan, dan distribusi dari kepemilikan tanah tersebut. Reformasi pertanahan sering diasumsikan sama dengan reformasi agraria.

Ketua Umum Pengurus Nasional DPPDKUMHAN Eddy Mujoko, didampingi Sekretaris Jendral Burhan Damanik, kepada wartawan, Senin (8/2/2021), menyampaikan keberadaan  DPPDKUMHAN sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham RI dengan Nomor AHU.0013270.AH.01.07.2020, sesuai Akta Notaris Nomor 10.Tanggal 8 Oktober 2020.

Rapat DPPDKUMHAN

Ia menjelaskan DPPDKUMHAN masih menyiapkan permohonan kemitraan dalam hal penuntasan kasus tanah yang ada di Nusantara baik tanah adat ulayat dan tanah land reform dan tanah eigendom (Hak milik mutlak-red) .

Sekretaris Jenderal DPP DPPDKUMHAM Burhan Damanik kepada Indonesiaparlemen menyampaikan DPPDKUMHAN secara tegas akan menindaklanjuti permasalahan maupun konflik agragria yang terjadi selama ini di Sumatera Utara.

Burhan menjelaskan  kelompok masyarakat memberikan kuasa kepada DPPDKUMHAM untuk menyelesaikan konflik permasalahan tanah dengan objek reforma agraria di sejumlah wilayah Sumatera Utara.

“Meliputi wilayah Kabupaten Sergai, Kabupaten Asahan dan Kabupaten Simalungun, semua pengaduan dan kuasa yang diserahkan masyarakat sudah kami terima untuk kami tindak lanjuti,” kata Burhan Damanik.

( Surya Damanik)