Wartawan yang terluka karena kekerasan warga

KABUPATEN BEKASI, INDONESIA PARLEMEN – Penganiayaan Wartawan yang dilakukan oleh warga Kampung Bugis, RT 022  RW 008 Dusun III, Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kejadian tersebut berawal saat pewarta sedang melakukan konfirmasi terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Marjuki selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Bekasi prihatin dan mengecam tindakan  penganiayaan dua orang pewarta yang sedang melakukan kegiatan peliputan.

Lebih lanjut Marjuki menjelaskan bahwa awak media dalam menjalankan tugas jurnalistik itu dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang yaitu UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“AWPI Kabupaten Bekasi meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Cabangbungin dapat segera melakukan pemaggilan dan pemeriksaan kepada warga Desa Lenggahsari yang diduga melakukan tindakan melawan hukum tersebut,” tegas Marjuki.

“Kami AWPI Kabupaten Bekasi berharap untuk kedepannya agar kejadian atau tindakan intimidasi ( penganiayaan ) kepada awak media yang sedang menjalankan tugas tidak terulang kembali,” tutupnya.

Hal yang sama ditegaskan oleh salah satu Divisi hukum DPC AWPI kabupaten Bekasi, Rio Arif Wicaksono S.H, jika dugaan tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Menurutnya hal itu  sudah dapat diambil tindakan dengan cara mengamankan si pelaku.

“Polisi sudah bisa langsung tangkap pelaku,” tegas, Rio.

Penulis: Dirham
Editor: Angie