KABUPATEN BEKASI, INDONESIAPARLEMEN.COM – Sidang putusan Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi, Jawa Barat telah memvonis bebas terdakwa Herman Sujito nomor perkara : 134/Pid.B/2020/PN Cikarang dugaan kasus pemalsuan surat tanah, Kamis (02/04/2021).

Mantan Camat Tarumajaya, Herman Sujito sangat bersyukur dirinya sudah di vonis bebas oleh majelis hakim pengadilan negeri Cikarang.

“Karena memang sesuai fakta-fakta persidangan,” ucap, Herman Sujito saat dimintai tanggapan.

Dia menyampaikan bahwa majelis hakim pengadilan negeri Cikarang sudah berkeja secara profesional.

Herman Sujito berharap semoga jaksa penuntut umum tidak melakukan banding sehingga dirinya benar-benar bebas sampai dinyatakan inkrah.

Jaksa penuntut umum, Deny Reynold Octavianus, menyampaikan untuk hasil putusan majelis hakim jaksa penuntut umum masih pikir-pikir untuk banding.

“Kan sudah diatur KUHAP untuk itu,” terangnya.

Menurutnya untuk jaksa penuntut umum menunggu arahan dari pimpinan, tutupnya.

Kasus mafia tanah yang dilakukan oleh pejabat daerah itu, terbongkar setelah polisi menerima laporan dari salah seorang warga yang merasa keberatan, karena tiba-tiba terbit akta jual beli tanah miliknya dengan nama orang lain, pada Juli 2014 lalu. Setidaknya, ada 11 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kepolisian juga menemukan adanya dugaan pemalsuan 163 akta jual beli tanah yang dilakukan oleh Herman yang menjabat sebagai camat saat itu. Akta jual beli itu bahkan tertulis dalam buku catatan resmi Kecamatan Tarumajaya.

Penulis: Dirham
Editor: Angie