Foto: ilustrasi

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN –  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 33 Tahun 2021. Ingub ini ditujukan bagi 19 SKPD di lingkungan Pemprov DKI.

Pasca mudik Lebaran 1442, Anies mengintruksikan jajarannya melakukan pengawasan. Terhitung pada 15-30 Mei mendatang.

“Melaksanakan pengawasan dan pengendalian mobilitas penduduk dalam pencegahan penyebaran Covid-19 pasca Hari Raya Idul 1442 H/2021 M mulai dari 15 Mei sampai dengan tanggal 30 Mei 2021,” Tertulis Diktum yang dikutip Indonesia Parlemen, Selasa (18/5/2021).

Tertuang dalam peraturan tersebut, Anies menerapkan micro lockdown. Istilah ini disebut dalam arahan untuk Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Wali Kota/Bupati, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, dan para lurah.

Anies mengarahkan, Sekretaris Daerah diminta mengkoordinasikan para wali kota dan Bupati Kepulauan Seribu. Ini bertujuan untuk para wali kota dan Bupati Kepulauan Seribu melaksanakan sosialisasi mengenai prosedur pendataan warga yang melakukan perjalanan dan prosedur pelaksanaan micro lockdown.

“Mengoordinasikan Para Walikota dan Bupati Kepulauan Seribu untuk melaksanakan sosialisasi mengenai prosedur pendataan warga atau masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri pasca Hari Raya Idul Fitri, dan prosedur pelaksanaan micro lockdown,” tulisnya.

Kendati demikian, Anies tak menjabarkan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan micro lockdown. Namun dalam instruksinya, Anies memerintahkan agar para lurah melakukan pengawasan terhadap warga di tingkat RT/RW, khususnya bagi yang melakukan isolasi mandiri.

“Melakukan prosedur micro lockdown di tingkat RT dalam hal ditemukan konfirmasi positif di atas 5 (lima) rumah/terdapat zona merah dan memastikan menjaga keamanan dan ketertiban warga/masyarakat di lokasi pengendalian skala mikro RT,” Jelasnya.

Editor: Redaksi