TABANAN, INDONESIA PARLEMEN – Sebagai tindak lanjut dari Perintah Kapolres Tabanan, yang merupakan pengejawantahan dari perintah Kapolri melalui Kapolda Bali agar tidak ada Praktek Premanisme dan Pungli di Wilayah Hukum Polres Tabanan. Pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021 pukul 09.30 sampai 10.30 Wita Kapolsek Selemadeg Barat , Polres Tabanan AKP I Gusti Lanang Jelantik, Seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar, melakukan langkah langkah pencegahan dalam sebuah operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dengan mengambil lokasi Areal Rest Area Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan.

Dalam kegiatan tersebut Kapolsek Selbar mengatakan bahwa dalam operasi ini Kami menurunkan personil Unit Patroli Samapta, Reskrim dan Intelijen serta Bhabinkamtibmas untuk melakukan langkah langkah preventif praktek Premanisme dan Pungli di Wilayah kecamatan Selbar, dari hasil pengecekan terhadap beberapa pengendara yang diantaranya

Fandy Fakhriyal Hamidy

Ttl       : Surabaya ,17-08-1986

Pemerjaan :  Seasta

Identitas kendaraan : Tronton  plat B 9706 TEY

barang yg dibawa : minuman coca cola

Nama : Slamet Bakar

Ttl       : Banyuwangi,18-05-1978

Pekerjaan : Sopir

Identitas kendaraan : Tronton plat B 9470 TEY

barang yang dibawa : Minuman coca cola

Nama : Saiful Bahri

Ttl       : Pasuruan,09-04-1983

Pekerjaan : Wiraswasta

identitas kendaraan : Tronton plat B 9365 TEY barang yang dibawa : Minuman coca cola.

Dari mereka Para sopir tersebut menyatakan bahwa sepanjang jalur yang dilalui jurusan Denpasar – Gilimanuk nihil mendapatkan pemalakan , tidak menemukan Praktek Kapolsek Selbar lebih lanjut mengatakan kegiatan ini akan terus berlanjut dilaksanakan untuk tetap terjaganya situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Selbar, ungkap AKP I Gusti Lanang Jelantik.

Reporter : Bintarsih