Foto: Gerbang Masuk Ancol pada looh

JAKARTA – Buntut dari melonjaknya kasus Covid-19 di DKI Jakarta, Manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menutup sementara operasional obyek wisata Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, mulai Kamis (24/6/2021) sampai waktu yang belum ditentukan.

Meski begitu, penutupan hanya dilakukan pada enam unit rekreasi yang ada di kawasan obyek wisata Ancol.

Obyek wisata yang ditutup yakni pantai, Dunia Fantasi, Sea World Ancol, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark, dan Pasar Seni.

Sedangkan, hotel Putri Duyung Ancol dan penyeberangan ke Pulau Seribu melalui Dermaga Marina masih tetap beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Dari keterangan resmi yang diterima Indonesia Parlemen Rabu (23/6/2021), kebijakan penutupan sementara tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Jakarta yang saat ini sedang meningkat.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta memperbarui aturan PPKM mikro imbas lonjakan kasus Covid-19. Kini tempat wisata dan bioskop se-Jakarta ditutup.

Peraturan ini tertulis dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021. SK itu ditandatangani Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 22 Juni 2021.

“Pemutaran film atau bioskop tidak boleh beroperasi. Jam operasional tutup,” Dikutip dari SK tersebut, Rabu (23/6/2021).

Untuk peraturan ini berlaku pada 22 Juni-5 Juli 2021 sesuai dengan perpanjangan PPKM mikro Jakarta. Selain bioskop, Pemprov DKI tak mengizinkan tempat wisata beroperasi. Penutupan ini juga berlaku bagi museum, galeri, dan wisata tirta.

“Kawasan pariwisata atau taman rekreasi (TMII, Ancol, dan lain-lain) tidak boleh beroperasi,” Tambahnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan melakukan pembatasan di sejumlah sektor. Terbaru, Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan agar perkantoran di Jakarta melakukan WFH 75 persen.

Hal ini tertuang dalam Kepgub Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Kepgub ini diteken Anies pada 21 Juni lalu.

“Menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro selama 14 hari terhitung 22 Juni sampai 5 Juli 2021,” Tertuang dalam Kepgub Anies, Rabu (23/6/2021).

Anies mengatur 11 kegiatan dalam Kepgub baru Anies ini. Aturan itu berlaku di seluruh Jakarta, tidak tergantung zonasi berdasarkan kasus Corona di wilayahnya.