TANGERANG SELATAN, INDONESIA PARLEMEN – Sejumlah orangtua murid di SDN Pondok Ranji 01, Kecamatan Ciputat Timur Tangerang Selatan mengeluhkan adanya dugaan pungutan wajib untuk pakaian seragam sebesar Rp1.450.00 bagi setiap murid baru.

“Anak saya kemaren diminta bayar Rp1.450.000 oleh salah satu guru untuk bayar uang seragam begitu diterima,” kata salah seorang wali siswa yang tidak bersedia disebutkan namanya kepada awak media. Rabu (31/6/2021).

Masih menurutnya, Ia sebenarnya keberatan dengan adanya harga seragam yang ditetapkan oleh salah satu guru di SDN Pondok Ranji 01, karena jauh lebih mahal ketimbang harga di pasar. Namun karena ada rasa kekhawatiran kalau tidak membayar uang seragam itu, akan berdampak kepada anaknya nanti. Maka Ia terpaksa menuruti aturan sekolah tersebut.

“Sebenarnya kami orangtua tidak setuju pak, adanya pungutan uang seragam sebesar itu, tetapi mau gimana lagi pak, ini demi biar anak kami bisa masuk sekolah. Walaupun itu juga kami pontang-panting buat mencari uangnya untuk bayar uang seragam itu ,” ujarnya pasrah.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh awak media dari para orangtua siswa, uang seragam Rp1.450.000 tersebut untuk empat pasang pakaian, yakni baju muslim, batik, pramuka, olah raga dan atribut perlengkapan sekolah lainnya.

Dijelaskannya lagi, Kutipan seragam sekolah itu sudah berlangsung lama, karena pada tahun sebelumnya juga siswa baru diwajibkan untuk membayar uang seragam.

Sementara, berdasarkan informasi, harga rata-rata satu pasang pakaian anak SD tersebut di Pasar hanya kisaran Rp 60.000.

Sementara itu Kepala Sekolah SDN Pondok Ranji 01 Sutino saat dikonfirmasi awak media, mengakui bahwa benar ada pungutan uang seragam sebesar Rp.1.450.000 yang dilakukan oleh salah satu gurunya. Namun uang seragam sekolah tersebut, langsung dibayarkan kepada pihak Konveksi, yang nantinya ada perincian berdasarkan data pesanan seragam dari para siswa.

“Kami hanya membantu aja dalam penanganan pemesanan dan pengadaan baju seragam sekolah itu,”ucapnya.

Masih kata Kepsek, dalam hal ini pihak sekolah hanya mengikuti alur dari pihak Konveksi dan kami hanya mendapatkan Fee dari pihak konveksi dan itupun kami belum ketahui besarnya Fee itu yang akan diberikan. Selain itu, kami pun tidak menentukan akan besarnya biaya untuk pembayaran uang seragam tersebut.

“Ya, untuk uang seragam itu kepada orangtua siswa, kami berikan kebijakan untuk dicicil baik yang mampu ataupun yang tidak mampu. Namun itu bukan keharusan dari kami, tapi bagi siapa orangtua siswa yang mau pesan aja. Setelah itu, kami berikan perincian data pemesanannya kepada pihak konveksi,”jelas Kepsek dihadapan awak media. Kamis (1/7/2021)

Masih kata Kepsek, untuk perincian pemesanan seragam sekolah itu, Ia akan berkordinasi dengan pihak konveksi untuk meminta perincian total dari pemesanan baju seragam tersebut.

“Mudah-mudahan hari Senin (5/7/2021), pihak konveksi sudah bisa dapat memberikan total dari semua data dan perinciaannya itu,”pungkasnya.

Dalam hal itu, di ketahui, bahwa dalam pelaksanaan dan proses Pendaftaran Penerimaan Daftar Belajar (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 telah menetapkan bahwa :

1. Sekolah yang menerima bantuan Operasional Sekolah tidak boleh memungut biaya.

2. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh :

a. Tidak boleh melakukan dan/atau sumbangan yang terkait dengan PPDB maupun perpindahan peserta didik.
b. Tidak boleh melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

( Glen/Tim )