Kantor Desa Setia Mekar

BEKASI – Darmin Warga RT 04, Rw 03, Desa Setia Mekar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengeluhkan berkas surat tanah miliknya yang sedang diurus di Desa Setia Mekar di tahun 2017-2018 diduga hilang oleh pihak Desa Setia Mekar. Dia menceritakan saat itu dia hendak mengikuti program pemutihan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Setia Mekar.

“Ada dua berkas Akta Jual Beli (AJB yang diserahkan ke pihak Desa Setia Mekar). katanya lagi dicari dimana punya saya dimana induknya (AJB),” curhat dia.

Darmin menyerahkan AJB sebagai syarat untuk mengikuti program PTSL di Desa Setia Mekar. Dia mengaku saat itu menyerahkan kepada Hasan yang menjabat sebagai RW 010 sekaligus orang kepercayaan Kepala Desa.

Darmin berkata, belum lama ia menanyakan kembali ke pihak Desa Setia Mekar, tapi menurut keterangan pihak Desa belum jadi. PAdahal menurutnya, sudah cukup lama berkas tersebut diberikan oleh nya melalui Hasan yang ikut pencalonan pemilihan Kepala Desa Setia Mekar saat itu.

“Dulu berkas pertama kasih ke mantan RW Hasan, kan dia calonin (Kades). Kemarin saya tegur Kepala Desa Suryadi jawabnya itu bukan saya gak tau menahu, kan sudah ke Ucok, Wali Agus sama Fery. Terus saya tanya ke RW Hasan jawabnya kan berkas sudah masuk semua ke Kantor Desa dan sudah ada pengukuran berarti berkas di Desa,” cerita Darmin saat menceritakan ke media Indonesia Parlemen, Sabtu (10/7/2021 ).

Dia menjelaskan,  dua berkas tanah tersebut atas nama adiknya yang bernama Mariani dengan luas 100 meter dan atas nama Afit dengan luas 130 menter.

Gak bakalan jadi (Sertifikatnya) itu sudah jauh, intinya balik aja berkasnya,” ucap Darmin.

Di lokasi yang sama adiknya Darmin pemilik atas nama Mariani mengutarakan keinginannya tentang kejelasan berkas miliknya.

“Mumpung semua masih ada (masih hidup), lebih baik diurus sekarang,”tuturnya.

Ditemui ditempat terpisah, Hasan membenarkan kalau berkas surat tanah milik Darmin di serahkan ke dirinya.

“Berkas memang diserahkan ke saya bentuk AJB dan pada saat itu saya serahkan ke Ahmad Sumartono atau Ucok Kaur Pemerintahan Desa Setia Mekar dan berikut uang pembuatan juga bukti pembayaran,” terang Hasan.

Dia menegaskan bukti tanda terima proses pembuatan sudah diserahkan ke pihak desa dan juga pemohon dalam hal ini Darmin.

“Apalagi tanah itu ada ukur dari BPN artinya gak mungkin dong tanah itu diukur kalau berkas itu tidak diserahkan pihak desa, gimana tau mereka bisa ukur kalau tanah itu ada,” kata Hasan.

Saat dimintai tanggapan, Kepala Desa Setia Mekar, Suryadi, mengatakan belum mengetahui peristiwa yang dialami Darmin.

“Belum tau, berkas apa dulu, saya ga tau,” ucap Suryadi saat di temui di kantor Desa Setia Mekar kepada Indonesia Parlemen, Senin ( 12/7/2021 ).

Selanjutnya, Staf Pelayanan Desa Setia Mekar, Gunawan, menanyakan keterangan lokasi pemilik berkas surat tanah tersebut.

Gunawan menjelaskan bahwa saat itu di tahun 2017 Desa Setia Mekar mempunyai program PTSL dan dia membenarkan pihak desa mempunyai Kuota yang tidak lebih dari 200 pemohon.

“Minat masyarakat tinggi, tapi kita lakukan sesuai kemampuan kita. Mungkin ini (permasalahan Darmin) salah satu belum bisa terakomodir atau terlayani. Yang jelas asal nama atau data pak Darmin ada yakin aman. Tapi kalau data pak Darmin gak ada kita cari dulu,” terang Gunawan.

Gunawan membenarkan, menurut Unadang-undang Permendes nomor 6 tahun 2014 tentang desa bahwa Kepala Desa adalah pimpinan dalam penyelenggaraan PTSL.  Namun Gunawan berdalih, jika itu berkenaan dengan tugas panitia PTSL.

“Yang jelas kita upayakan dulu,” katanya.

Gunawan juga membenarkan berkaitan tentang undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik pihak desa akan bertanggung jawab atas permasalahan yang dialami Darmin.

Reporter: Dirham/Rio