Foto: ilustrasi

BEKASI –  Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Muhamad Jamil angkat suara terkait pelayanan Desa Setia Mekar. Menurutnya, berkaitan hal itu harusnya dilapangan bisa terselesaikan dengan baik.

“Jadi apa yang menjadi hak orang itu dikasih aja,” kata, Jamil kepada Indonesia Parlemen, Selasa (13/7/2021).

Sebelumnya, Darmin Warga RT 04, Rw 03, Desa Setia Mekar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengeluhkan berkas surat tanah miliknya yang sedang diurus di Desa Setia Mekar di tahun 2017-2018 diduga hilang oleh pihak Desa Setia Mekar. Dia menceritakan saat itu dia hendak mengikuti program pemutihan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Setia Mekar.

Dia menjabarkan, bila mengacu pada undang-undang nomor 25 tahun 2009 dimana masyarakat bisa mengadukan hal tersebut ke DPRD.

“Maka dibuat surat sesuai data lengkap, kronologisnya lengkap.karena kalau kita bicara informasi susah juga jika tidak ada datanya, jadi dari situ nanti pihak-pihak kita panggil,” terang Jamil.

“Ya dikejar aja (diminta pertanggung jawaban) itu  kepala desanya,” kata dia.

Menurutnya, adapun ada kemungkinan berkas milik pemohon itu hilang pihak desa harus membuat keterangan.

“Kalau dinyatakan berkas itu hilang, namanya proses bekerja gak mungkin dong DPRD yang terbitkan keterangan hilang pastikan RT, RW dan Desa pernyataannya kan gitu,” celetuk Jamil.

Dia menambahkan, jika mengacu pada undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dimana peran Kepala Desa adalah pimpinan dalam penyelenggara roda pemerintahan desa.

“Jadi ini peran kepala desa,  jelas pertanggung jawabannya di Kepala Desa,” pungkasnya.

Reporter: Dirham