JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selesai menindaklanjuti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020. Rekomendasi yang disampaikan BPK kepada Pemprov DKI Jakarta disebut untuk perbaikan administrasi.

“Sejumlah temuan yang ramai diperbincangkan publik kemarin termasuk ke dalam klasifikasi temuan administratif. Oleh karena itu, publik memang harus cermat dalam melihat ini agar tidak menimbulkan sensasi,” kata Inspektur DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, di Jakarta, Minggu, 8 Agustus 2021.

Syaefuloh mengeklaim temuan BPK pada LKPD 2020 tidak berdampak terhadap kewajaran laporan keuangan dan tidak berdampak terhadap opini. Sehingga, Pemprov DKI Jakarta tetap dapat memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK.

Dia menyebut membaca Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tidak bisa sepotong-sepotong. Masyarakat diminta membaca utuh dari penyebab sampai rekomendasi.

“Pada pemeriksaan yang dilakukan BPK, pasti terdapat temuan, tidak hanya di Pemprov DKI Jakarta, tetapi juga di provinsi-provinsi lain dan instansi/lembaga negara di tingkat Pusat,” ujar dia.

Syaefuloh memaparkan tiga klasifikasi temuan BPK. Pertama, temuan berindikasi adanya kerugian daerah yang tindak lanjutnya berupa pengembalian dana ke kas negara/daerah.

Kedua, temuan kekurangan penerimaan daerah, seperti sewa/denda belum dipungut atau pajak belum dibayar, maka tindak lanjutnya adalah menagih dan setorkan ke kas negara/daerah. Ketiga, temuan administratif yang mana tidak ada satu pun ketentuan perundangan yang dilanggar dan tidak ada kewajiban tindak lanjutnya untuk mengembalikan/menyetorkan dana ke kas negara/daerah.

“Kalau kita mencermati rekomendasi BPK di dalam LHP-nya, itu tidak ada rekomendasi untuk menyetorkan. Rekomendasinya bersifat perbaikan sistem ke depan,” jelas dia.

Syaefuloh menegaskan seluruh rekomendasi telah ditindaklanjuti. Seperti instruksi Kepala Dinas maupun teguran Kepala Dinas terhadap para PPK untuk lebih tertib administrasi.

Tindak lanjut tersebut juga telah dilaporkan kepada BPK dengan melampirkan bukti-bukti tindak lanjut. Serta telah dibahas dalam forum tripartit Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.

“Dari hasil pembahasan itu, Alhamdulillah, BPK menyatakan bahwa ini sudah selesai ditindaklanjuti,” tutur dia.