Foto: ilustrasi

JAKARTA – Detasemen Khusus atau Densus 88 Anti Teror Mabes Polri telah menangkap RH, seorang terduga teroris yang terafiliasi dengan jaringan Jamaah Islamiyah (JI). RH ditangkap pada 15 Agustus 2021 di Rancasari, Kota bandung.

“Yang bersangkutan bermufakat dengan AYL, yang sudah ditangkap juga, dan US dalam hal peningkatan perekonomian anggota JI di bidang Tajhiz, untuk meningkatkan dana infak demi keberlangsungan organisasi terlarang JI,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers daring, Senin (16/8/2021).

Densus 88 menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut. Mulai dari ponsel, buku, tabungan, buku catatan, hingga 1.540 celengan kotak amal. Kotak amal ini berhubungan juga dengan Yayasan Amal Syam Organizer.

“Kami sampaikan bahwa Syam Organizer merupakan yayasan amal milik organisasi Jamaah Islamiyah yang berkantor pusat di Yogyakarta,” ucap Ahmad.

Ahmad mengatakan tujuan pembentukan Syam Organizer tersebut adalah untuk menggalang dana dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat melalui program kemanusiaan. Selain itu, langkah ini juga diambil untuk menghindari kecurigaan dari aparat. “Ketiga dapat bergerak secara leluasa dalam melakukan penggalangan dana agar mendapat dana yang maksimal,” terang Ahmad.

Ahmad menuturkan, Syam Organizer memiliki beberapa cara dalam memperoleh dana. Mulai dari mengedarkan kotak amal ke masyarakat, hingga mengadakan tabungan kurban.

Mereka juga kerap mengadakan tabligh akbar yang berkoordinasi dengan takmir masjid dan mengundang ustad. Dari sana mereka menggalang dana secara langsung kepada jemaah yang hadir atau menyebarkan nomor rekening Syam Organizer ke jamaah.

Dari sana, dana yang didapat dibagi menjadi dua bagian. Bagian pertama ditujukan untuk organisasi JI. Dana itu akan dimasukkan ke dalam brankas yang saat ini telah disita di kantor pusat Yogyakarta. Bagian kedua, akan digunakan untuk operasional disimpan dalam rekening Syam Organizer.

“Kemudian melalui gaji pengurus Syam Organizer yang merupakan anggota JI dengan cara memotong dari gaji anggotanya dan anggota ketua untuk dimasukkan disetorkan ke JI,” jelas Ahmad.