Gubernur DKI Jakarta

JAKARTA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai saksi, besok Selasa, 21 September 2021. Anies akan diperiksa dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.

“Benar Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dan kawan-kawan, di antaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi ( Ketua DPRD DKI Jakarta),” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (20/9/2021) dikutip dari Tempo.co.

Anies akan diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan. Ali menegaskan bahwa Anies dan Prasetyo Edi hanya dipanggil sebagai seseorang saksi. Hal ini dilakukan atas dasar kebutuhan penyidikan. Diharapkan keterangan para saksi akan membuat lebih terang perbuatan para tersangka.

“Saat ini, Tim Penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC dan kawan-kawan dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi,” kata Ali.

Ali mengatakan KPK berharap  para saksi yang telah dipanggil oleh Tim Penyidik agar dapat hadir, sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud.