Salah satu pemohon progam PTSL di Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Bekasi/ Dok: IP

Bekasi – Staff Peralihan Hak Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), M.A.Hafizul B menerangkan salah satu faktor keterlambatan penerbitan sertifikat melalui program PTSL itu dikarenakan banyak pejabat yang di mutasi.

“Dua minggu lalu saya ke bandung dulu meminta tanda tangan untuk sertifikat ini, lalu saya ke kerawang baru ke bekasi, nah itu kendala terbit sertifikatnya,” kata Hafizul kepada Indonesiaparlemen.com, Selasa (5/10/2021).

Dia mengucapkan permohonan maaf atas nama pribadi maupun instansi kepada masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan sertifikat atas keterlambatan penerbitan sertifikat.

“Semoga masyarakat dapat memahami kendala – kendala petugas dalam memproses penerbitannya,” kata dia.

Hafizul mempertegas, setiap proses pembuatan sertifikat dapat dipastikan akan selesai, karena hal itu bentuk pertanggung jawaban instansi.

“Gak usah takut pasti selesai, dan itu memang sudah target kita yang harus diselesaikan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Pihak Kantor Pertanahan Kota Bekasi tidak pernah merasa menahan hak sertifikat pemohon.

“Kalau ada info ditahan tidak ada, saya dapat pertanggung jawabkan untuk itu,” tegasnya.

Salah satu pemohon progam PTSL di Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Bekasi, Nersih mengungkapkan rasa lega sertifikat miliknya sudah terbit.

“Terima kasih, BPN Kota Bekasi sertifikat saya sudah jadi, meskipun agak lama dari tahun 2018 baru jadi gak apa dah yang penting selesai,” kataNersih.

Nersih Berkata, Pelayanan BPN Kota Bekasi sangat ramah dan humanis.

Petugas PPAT yang menyerahkan sertifikat sopan dalam pelayanan,’ tutupnya.

Reporter: Dirham

Editor: Angie