Kios-kios yang diduga didirikan diatas lahan fasos dan fasum milik aset daerah Desa Mekar Sari, Tambun, Bekasi, Jawa Barat/ Dok: IP

Bekasi – Darun Ketua Badan Pemusyaratan Desa Mekar Sari, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat enggan berkomentar terkait lahan fasilitas Sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) yang dipergunakan untuk area food court.

Dengan arogan Darun mencoba meminta identitas reporter Indonesiaparlemen.com yang hendak mencoba wawancara dengannya.

“Mana KTP (Kartu Tanda Penduduk) kamu,” kata Darun sembari membawa surat permohonan peliputan Indonesiaparlemen.com, Selasa (5/10/2021).

Sebelumnya Indonesiaparlemen.com menulis pemberitaan terkait dugaan pemanfaatan lahan fasos dan fasum untuk disewakan ke pedagang makanan. Dari pantauan dilapangan, Desa Mekar Sari memasang tarif Rp 4.000.000 per tahun dengan uang retribusi Rp 10.000 per hari untuk setiap kiosnya.

“Alamat kantornya di Banten kok, ngapain ngurusin orang yang disini,” ucapnya.

Darun pun melontarkan ancamannya kepada tim Indonesiaparlemen.com yang menemuinya.

“Jangan sampai ribut ini banyak orang, nanti enggak bisa pulang. Enggak bisa pulang aja,” ujar Darun dengan nada mengancam.

Wilson Lalangke selaku tokoh pers menanggapi sikap Darun selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa Mekar Sari.

“Tulis saja bahwa kades mempersulit kerja pers dengan segala macam dalih. Jika dipersulit, dapat diasumsikan ada sesuatu yang ingin disembunyikan,” ujar dia.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, itu sangat menyayangkan sikap ketua BPD Mekar Sari, jika sudah diberikan penjelasan tentang legalitas perusahaan media serta peran pers tetapi tidak ingin memahami.

“Bahwa BPD terlihat tidak paham UU Pers,” pungkas Wilson Lalangke.

Reporter: Dirham

Editor: Angie