Kantor Desa Cikahuripan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dok: IP

BOGOR – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi menyoroti dugaan surat keputusan sepihak yang dilakukan Kepala Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dalam membatalkan hasil pemilihan ketua RW 019 Perumahan Vila Asri Cileungsi, Desa Cikahuripan.

Menurutnya, agar mencegah terjadi kekisruhan tersebut harus berdasarkan hasil keputusan musyawarah mufakat.

“Harus hasil musyawarah mufakat saja yang sesuai aturan,” kata Wawan Hikal Kurdi kepada Indonesiaparlemen.com, Kamis (9/12/2021).

Sebabnya, demi kepentingan semua warga di sekitar wilayah tersebut.

“Itu warga kita semua,” ucap Wawan.

Sebelumnya,  Hardiansyah selaku ketua RW 019 yang menjabat mengundurkan diri secara resmi.

PLT Ketua RW terpilih, Yuusie menerangakan bahwa pengunduran Hardiansyah pun diketahui warga dan  pihak Desa Cikahuripan.

“Saya ditunjuk oleh Andi Upi selaku Kepala Desa Cikahuripan menjadi Plt Ketua RW 019 dan hasil pemilihan musyawarah warga, saya ditunjuk menjadi PLT ketua RW terpilih,” kata Yuusie.

Kendati demikian, Yuusie mengaku diperlakukan tidak adil karena hasil berita acara keputusan pemilihan dirinya sebagai PLT Ketua RW 019 yang dipilih secara musyawarah dari warga akan di pertimbangkan kembali oleh pihak Desa Cikahuripan.

Oleh sebab itu, Yuusie menyayangkan penunjukkan dirinya dibatalkan sepihak oleh Desa Cikahuripan. Terbukti dengan tidak adanya penyerahan berita acara dari Desa Cikahuripan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi.

“Sekitar 8 orang yang datang ke rumah kepala desa, dapat menggagalkan hasil pemilihan secara musyawarah yang dilaksankan warga,” ucap Yuusie.

Yuusie menduga ada kejanggalan dari pembatalan sepihak yang dilakukan pihak Desa Cikahuripan tersebut.

“Saya akan lanjutkan perkara ini agar ada keadilan agar tahu kepastian hukumnya seperti apa,” tegasnya.

Encim selaku sekretaris Desa Cikahuripan menjelaskan pembatalan itu terjadi karena ada dua kepemimpinan RW di wilayah tersebut.

“Kenapa pak lurah (Kepala Desa) mengeluarkan berita acara pengaktifan Hardiyansah juga. Jadi kan saya bingung ada dua,” kata Encim ditemui diruang kerjanya, Selasa (7/12/2021).

Untuk itu Encim menyarankan agar dilakukan pemilihan ulang ketua RW 019 lantaran Kepala Desa sudah melakukan pembatalan.

Jurnalis: Dirham