Mobil Dishub Bekasi ditilang Petugas kepolisian di Puncak, Gadog, Jawa Barat. Foto: IST

BEKASI- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Dadang Ginanjar menanggapi persoalan anggotanya yang bernama Dede Fahrudin Suhendi. Dadang mengatakan pengawalan dilakukan tanpa sepengetahuannya dan atasan langsung pegawai tersebut. Meskipun begitu, ia mengakui perbuatan Dede tersebut telah menyalahi aturan. Warga yang mendapatkan pengawalan juga merupakan warga biasa.

Dadang mengatakan pihaknya telah memanggil dan memberikan tindakan atas pelanggaran disiplin yang telah dilakukan berupa pernyataan tidak puas dan dipindahkan dari Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops) ke bidang lainnya.

“Atas kejadian ini, saya selaku pimpinan memohon maaf dan ke depan saya berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Untuk itu, sosialisasi dan edukasi jajaran Dishub juga akan terus kami lakukan,” ucap Dadang.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 135 dijelaskan Kepolisian yang harus melakukan pengawalan dan pengamanan, bukan Dinas Perhubungan.

Dadang juga menyatakan, apabila mendapat permintaan pengawalan, Dishub sudah langsung berkoordinasi dengan Kepolisian. Sesuai aturan prosedur tetap (protap) saat pengawalan, Kepolisian berada di depan dan Dishub berada di belakang.

Dadang menjelaskan, inisiatif Dede memberikan pengawalan saat bertugas di Exit Tol Bekasi Barat pengamanan Nataru merupakan kesalahan.

Awalnya meski sudah diarahkan untuk mendapatkan pengawalan Kepolisian, warga tersebut memohon untuk diantarkan dari Exit Tol Bekasi Barat. Lalu,Dede bersedia memberikan bantuan pengawalan tanpa koordinasi dengan atasan. Akhirnya terjadi tindakan tilang Satlantas Polres Bogor di Simpang Gadog. Saat itu petugas tersebut juga langsung mengaku salah dan menerima tindakan penilangan.

Jurnalis: Dirham