Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Amin AK. Dok: PKS

JAKARTA- Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Amin AK mengatakan poyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) bukan proyek infrastruktur dasar, sejak awal Fraksi PKS DPR-RI menolak proyek KCJB ini dibiayai oleh APBN.

Dia menyampaikan, dalam perjalanan proyek ini, terjadi cost over run sampai Rp27 triliun, sehingga biayanya membengkak menjadi Rp114 triliun.

“Angka ini juga belum tentu telah final. Masih sangat mungkin membengkak lagi. Pembengkakan biaya ini dapat menyebabkan BUMN terperosok dalam jerat utang,” kata dia dalam keterangan rilis di Kantor Fraksi PKS, Gedung Nusantara I, Jakarta, Jumat (5/8/2022)

Proyek ini, lanjut dia, juga banyak menuai masalah. Konflik dengan warga yang terdampak proyek, hingga saat ini belum diselesaikan, yaitu konflik dengan warga Komplek Margawangi Kota Bandung.

“Saat pembahasan Pengajuan PMN TA 2023, Fraksi PKS di Komisi VI DPR-RI telah meminta penundaan PMN yang PT KAI sebesar Rp4,1 Triliun yang ditujukan untuk penugasan dalam rangka memenuhi setoran modal porsi Indonesia untuk penambahan pembiayaan proyek KCJB,” ucap Amin

Legislator Senayan mengatakan PMN dibutuhkan di tahun 2022 dan masih menunggu keputusan dari Komite KCJB sesuai Perpres 93/2021, Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Sejak tahun 2020, pembiayaan untuk proyek KCJB ini menuai kontroversi. Tahun 2020, mengajukan dana talangan Rp3,5 triliun ke DPR-RI, Fraksi PKS menolaknya.

“Pada tahun 2021 yang mengajukan PMN Rp7 triliun, tahun 2022 mengajukan PMN Rp4,1 triliun dan tahun 2023 mengajukan lagi PMN RP4,1 triliun. Semua pengajuan PMN ini ditolak Fraksi PKS DPR-RI di Komisi VI,” jelas Amin

Dia menjelaskam pencairan PMN harus ditunda sampai ada kejelasan berbagai kajian secara komprehensif yang hasilnya dipublikasikan secara luas di masyarakat. KCJB pada awalnya tidak menggunakan Dana APBN (Perpres No. 107 Tahun 2015).

Namun saat ini, kata Politisi PKS, pemerintah didesak untuk menggelontorkan dana APBN melalui Peraturan Presiden (PERPRES) No. 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

“Adanya perubahan ini menunjukkan adanya ketidakmatangan dalam perencanaan dan ketidakkonsistenan pemerintah terhadap proyek tersebut,” pungkasnya.

Jurnalis: Agung Nugroho