Menteri Koodinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dok: Kemenkopolhukam

JAKARTA – Menteri Koodinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo tak akan mengganggu proses penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J. Mahfud menekankan, menurut hukum, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama berjalan dan tidak harus saling menunggu.

“Serta tidak bisa saling meniadakan,” tulis Mahfud dalam keterangannya, Sabtu (6/8/2022).

Mahfud menjawab pertanyaan publik mengenai langkah Polri membawa Ferdy Sambo ke Mako Brimob dan ditahan di Provost. Muncul kekhawatiran Ferdy Sambo hanya menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik.

Dia meminta masyarakat tidak perlu khawatir mengenai hal tersebut. Dikatakan, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Ferdy Sambo justru mempermudah penyelidikan kasus Brigadir J.

“Publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu,” jelas Mahfud.

Dikatakan Mahfud, ketika seseorang dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik akan tetap diproses, begitu pula dengan pelanggaran pidana yang juga akan tetap diproses secara beriringan.

Mahfud mencontohkan kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa tahun lalu. Dikatakan, saat ditahan karena sangkaan korupsi, Akil langsung diberhentikan dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik.

“Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK,” katanya.

Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan, barulah dijatuhi hukuman pidana. Mahfud menjelaskan pemeriksaan pidana itu lebih rumit, sehingga lebih lama daripada pemeriksaan pelanggaran etik.

Diberitakan, Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ia diamankan dalam rangka pemeriksaan karena tidak profesional dalam kasus kematian Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Dalam konteks pemeriksaan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022) dini hari.