Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian. Dok: ist

JAKARTA – Brigadir Ricky Rizal (RR) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Sawit, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian menyebut tersangka baru tersebut merupakan ajudan dari istri Sambo, Putri Candrawathi, yakni Brigadir Ricky Rizal (RR).

“Sudah tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri sejak kemarin,” kata Andi kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Andi menegaskan penetapan tersangka terhadap Brigadir RR dilakukan penyidik tim khusus berdasarkan kecukupan dari dua alat bukti pembunuhan.

Dia menyebut polisi menjerat Brigadir RR dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ucap dia.

Meski begitu, Andi tidak menjelaskan secara rinci peran dari Brigadir RR terkait insiden pembunuhan berencana tersebut.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Bharada E, atau Richard Eliezer, Deolipa Yumara menyebut kliennya diperintah dalam insiden tewasnya Brigadir J. Bharada E mengaku diperintah atasan langsungnya.

“Ya, dia diperintah oleh atasannya,” kata Deolipa Yumara saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

“Atasan langsung, atasan yang dia jaga,” tambah dia

Deolipa mengungkapkan bahwa Bharada E mengaku menerima perintah dari atasan langsungnya untuk membunuh.

“Ya, perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” ucap Deolipa.