Foto: ilustrasi

JAKARTA – Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) DKI Jakarta telah mengungkapkan sebanyak 54 kasus mafia tanah sejak tahun 2015.

Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono menginstruksikan kepada kantor pertanahan yang berada di wilayahnya tidak boleh ada jajarannya yang menjadi oknum mafia tanah.

“Pihak Kementerian ATR/BPN pun juga telah melakukan kerjasama kepada pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan intansi terkait dalam memberantas mafia tanah dengan membentuk satgas anti mafia tanah,” kata Dwi di Kantornya, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Pihak kantor wilayah BPN DKI Jakarta telah memerintahkan kepada kepala kantor pertanahan apabila ada permasalahan yang berkaitan sengketa maupun mafia tanah agar dilakukan pembatalan penerbitan sertifikat.

“Akan tetapi dari yang pro justicia itu ada beberapa pihak kepolisian dan kejaksaan yang akan menyelidiki, menyidik, menuntut kalau memang terbukti terlibat mafia tanah,” pungkas Dwi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut bahwa penyidik sudah menetapkan 30 orang tersangka dalam kasus pengungkapan mafia tanah di wilayah DKI Jakarta, dan Bekasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, dari 30 orang tersebut, sebanyak 13 orang di antaranya merupakan pejabat dan pegawai kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ada 30 tersangka yang saat ini kami tetapkan. Di antaranya sebagian besar ditahan, meliputi 13 orang pegawai BPN,” kata Hengki kepada wartawan, Senin (18/7/2022) lalu.

Menurut Hengki, 13 pegawai BPN tersebut terdiri dari tujuh aparatur sipil negara (ASN) dan enam pegawai tidak tetap.

Jurnalis: Agung Nugroho