anggota Bawaslu DKI Divisi Penyelesaian Sengketa Mahyudin di Jakarta. Dok: IP/Agung

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta mengonfirmasi ada satu jajarannya yang dicatut sebagai kader partai politik (parpol).

Hal itu diungkapkan oleh anggota Bawaslu DKI Divisi Penyelesaian Sengketa Mahyudin di Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Dia menyebut, anggita itu diketahui bergabung dengan salah satu Parpol ketika memeriksa data identitas kependudukanya di sistem informasi partai politik (sipol).

“Ada satu orang, kalau enggak salah dari total 275 orang (anggota Bawaslu seluruh Indonesia), itu ada satu orang di Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat,” kata anggota Bawaslu DKI Divisi Penyelesaian Sengketa Mahyudin di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (19/8/2022).

Mahyudin mengatakan, satu jajarannya yang dicatut sebagai kader parpol menjabat sebagai staf. Dia juga mengonfirmasi kepada yang bersangkutan ihwal adanya keterlibatan di parpol.

“Sudah dikonfirmasi dan ditanyakan, dan dia bukanlah anggota parpol, karena beliau adalah memang staf di Bawaslu Jakarta Barat,” jelasnya.

Pihaknya memastikan akan mengambil langkah tegas jika ada jajarannya yang terbukti menjadi kader parpol. Hal ini semata-mata untuk menjaga independensi Bawaslu dari campur tangan parpol.

“Kalau yang bersangkutan bicaranya yang lainnya kami akan mengambil tindakan, dengan dia mengatakan dia benar apa adanya (sebagai kader parpol) akan kami ambil tindakan,” jelas dia.

Sebelumnya, Bawaslu menyebutkan sebanyak 275 penyelenggara pemilu dicatut namanya menjadi anggota atau pengurus partai politik di Sistem informasi Partai Politik (Sipol).

“Setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu yang tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta Senin (15/8/2022).

Bawaslu, kata dia, mendapatkan adanya nama jajaran penyelenggara pemilu yang dicatut sebagai anggota maupun pengurus parpol di dalam Sipol dalam proses pengawasan sampai hari ke-14 tahapan pendaftaran parpol dan hari ke-13 tahapan verifikasi administrasi.

 

Jurnalis: Agung Nugroho