Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dok: ist

JAKARTA – Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat (26/8/2022).

Kabar tersebut dibenarkan Ketua Tim Penyidikan Timsus sekaligus Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. Sebelumnya, Putri dikabarkan bakal diperiksa pada hari ini.

“Hari Jumat di Bareskrim,” kata dia kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Andi menerangkan, sesuai dengan jadwal pemanggilan, Putri bakal diperiksa mulai pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri.

“Panggilannya jam 10,” ucap dia.

Sebelumnya, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal memeriksa Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada Kamis (25/8).

“Iya betul, sesuai penjelasan Pak Kapolri, pemeriksaan terhadap PC terjadwal besok,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, ketika dikonfirmasi, Rabu (24/8).

Meski begitu, Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut apakah pemeriksaan itu nantinya akan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri atau di kediaman Putri.

Putri dikabarkan sedang sakit dan tengah menjalani perawatan di kediamannya. Alasan itu pula yang kemudian membuat Polri masih belum menahan Putri meski ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.