Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian. Dok: ist

JAKARTA – Polri menjelaskan alasan dilarangnya pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengikuti proses rekonstruksi peristiwa pembunuhan di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan tidak ada ketentuan yang mengatur untuk menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya.

“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” ucap Andi saat dikonfirmasi.

Andi menyebut reka ulang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Sehingga, para tersangka wajib hadir.

Andi menambahkan, rekonstruksi tersebut diawasi oleh pihak eksternal sebagai bentuk transparansi.

“Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK,” kata dia.

Sebelumnya, Pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengaku tidak diizinkan untuk mengikuti proses rekonstruksi peristiwa pembunuhan di rumah Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).

Dari pantauan dilapangan, nampak Kamaruddin dan beberapa tim kuasa hukum sebelumnya tampak mendatangi rumah Sambo.

“Kami sudah di sini menunggu, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya. Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat,” kata Kamaruddin di lokasi rekonstruksi.