Putri Candrawathi saat rekonstruksi adegan pembunuhan Brigadir J di Jln Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

JAKARTA – Isteri Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak ditahan penyidik Mabes Polri. Putri hanya dicekal keluar negeri dan wajib lapor dua kali setiap pekan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan alasan penyidik tidak menahan Putri karena rasa kemanusiaan. Akan tetapi, Putri Candrawathi wajib lapor dua kali setiap pekan.

“Pak Irwasum sudah menyampaikan yang menjadi pertimbangan dari penyidik alasan kemanusiaan, kemudian ada permintaan dari pihak pengacara keluarga untuk tidak ditahan, kemudian dengan pertimbangan yang bersangkutan juga tetap dikenakan wajib lapor dalam 1 minggu 2 kali,” kata Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).

Dedi mengatakan, Putri Candrawathi juga telah dicekal sehingga tidak bisa kabur. Tidak hanya itu, pihak pengacara Putri juga telah menyatakan kliennya akan kooperatif apabila dibutuhkan untuk dimintai keterangan.

“Dan juga sudah dilakukan pencekalan yang bersangkutan tidak bisa ke mana-mana dan yang bersangkutan juga dari pihak pengacaranya kooperatif apabila dibutuhkan setiap saat oleh penyidik, siap. Tentunya pertimbangan penyidik itulah yang paling menentukan dan nanti apabila ada perkembangan akan saya sampaikan,” jelas dia.

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Ma’ruf atau KM.

Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.