Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah. Dok: IP

JAKARTA – Putri Candrawathi akan melakukan wajib lapor sebagai salah saty tersangka dari pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat ke Bareskrim Polri hari ini, Jumat (30/9/2022) dengan didampingi Febri Diansyah sebagai kuasa hukumnya.

Hal ini diungkapkan Febri sebagai komitmen bersama tim kuasa hukum dan Putri untuk memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor.

“Sebagai bentuk sikap kooperatif, tim kuasa hukum akan mendampingi Bu Putri Candrawathi untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri siang ini,” kata Febri melalui pesan tertulis, Jumat (30/9/2022).

Febri menyampaikan tim kuasa hukum juga akan fokus mempersiapkan proses tahap II bersama kliennya karena berkas perkara telah dinyatakan P21.

“Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap kooperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku,” ujar Febri.

Sebelumnya, Febri memutuskan menerima ajakan kantor hukum Arman Hanis untuk mendampingi Putri. Sedangkan rekannya yakni Rasamala Aritonang akan mendampingi suami putri, eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Pasutri itu diketahui menjadi dua dari lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas komplek Polri, Duren Tiga, jakarta Selatan.

Namun, keputusan Febri dan Rasamala yang merupakan eks pegawai kawakan di KPK itu tak sedikit membuat pegiat antikorupsi kecewa, termasuk satu di antaranya mantan kolega mereka di lembaga antirasuah, Novel Baswedan.

Febri mengungkapkan sejumlah langkah yang telah dilakukannya dalam rangka mendampingi perkara Putri. Ia menuturkan telah berdiskusi dengan banyak psikolog hingga profesor hukum.

Febri dan Rasamala juga telah melakukan rekonstruksi di rumah di Magelang. Selain itu, mereka juga telah mempelajari setidaknya 21 pokok-pokok perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Serta mempelajari seluruh berkas yang tersedia dan menganalisis keterangan pihak-pihak yang relevan dan metode pengumpulan fakta lainnya.

“Dan kegiatan lain sesuai dengan ruang lingkup pendampingan hukum yang diberikan,” jelas Febri.