Martin Lukas Simanjuntak Kuasa Hukum mendiang Brigadir Yoshua. Dok: IP/Dirham

JAKARTA – Martin Lukas Simanjuntak Kuasa Hukum mendiang Brigadir Yoshua menanggapi soal pernyataan para terdakwa yang berubah-ubah dalam Berita Acara Penyidikan (BAP).

Dia menilai keterangan terdakwa membuat peristiwa yang sebelum dan sesudahnya tidak ada kaitannya.

“Jadi memang benar dulu FS dengan PC merekayasa kasus, sempat berbohong tapi sekarang enggak bohong lagi,” kata Martin kepada Indonesiaparlemen.com di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022 ).

Menurutnya, keterangan yang di rubah itu sangat bertentangan dengan keterangan saksi-saksi yang lain, termasuk Richard Elizer.

“Dia (Ferdy Sambo) katakan tidak ada perintah tembak, yang ada perintah hajar. Sedangkan Saksi, 2 alat bukti dan 2 keterangan saksi perintah tembak. Itu yang di sampaikan Ricky Rizal dan Richard Elizer,” ucap Martin.

Dia berharap, kedepan dua orang saksi tersebut sesuai dengan pasal 185 ayat 1 dalam persidangan tidak berubah.

“Tidak berubah, khususnya Ricky Rizal. Karena kalau saya lihat bahasa Ricky Rizal ini bahasanya bersayap, katanya Ricky Rizal selain perintah tembak ada perintah lain,” ungkap Martin.

“Tapi Ricky Rizal lupa, sama seperti Ricky tidak melihat FS tidak menembak.Dan menurut saya itu tidak mungkin sangat janggal,” sambung dia.

Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Ferdy Sambo dengan dua dakwaan, yakni dakwaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau UU ITE. Dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Adapun dakwaan kedua primer, yakni Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jurnalis: Dirham