Anggota Komisi II DPR RI, A.A. Bagus Adhi Mahendra Putra menyerahkan sertifikat PTSL

DENPASAR – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dirancang pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.

Di samping itu, melalui program tersebut diharapkan meningkatnya kesejahteraan masyarakat dapat cepat terwujudkan.

“Jangan sampai nanti setelah pegang sertifikat menjadi miskin. Untuk itu, pemerintah mendorong bagaimana percepatan proses kepastian hak atas tanah, harapannya itu bisa diraih,” kata Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), A.A. Bagus Adhi Mahendra Putra pada kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN yang diselenggarakan di Hotel Aston Denpasar, pada Senin (21/11/2022).

Anggota Komisi II DPR RI mengharapkan peserta sosialisasi yang hadir untuk bisa menjadi corong pemerintah dalam menyosialisasikan program pemerintah kepada lingkup masyarakat yang lebih luas.

“Bagaimana menggerakkan masyarakat untuk membantu menyukseskan program pemerintah ini,” lanjut A.A. Bagus Adhi Mahendra Putra.

Menurutnya pihaknya berkewajiban untuk menyosialisasikan PTSL. Melihat dalam kurun waktu lima tahun pelaksanaannya, PTSL dapat mendaftarkan bidang tanah dengan jumlah sebanyak 44 tahun sebelumnya.

Untuk itu, diatidak ingin masyarakat ada yang rugi karena tidak mendapatkan informasi mengenai PTSL dan tidak memanfaatkan momentum PTSL.

“Makanya kami mendorong jangan sampai ada masyarakat ter-rugikan, terhambat memperoleh haknya,” ujarnya.

“Harapan kami Bapak/Ibu bisa membumikan program PTSL ini dan mempercepat keinginan masyarakat untuk mengurus tanahnya. Kalau ada yang bermasalah sedikit kita selesaikan, datang ke Kantor Pertanahan terdekat,” tambah A.A. Bagus Adhi Mahendra Putra.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, I Gede Ari Wahyudi mengatakan, keluaran dari program PTSL tidak selalu menghasilkan sertipikat karena tujuannya adalah mendaftarkan seluruh bidang tanah, bukan menerbitkan sertifikat seluruh bidang tanah.

“Mendaftarkan ini artinya tanahnya terukur, luasnya ketahuan, kemudian tanahnya dipetakan,” terangnya.

Lebih lanjut, I Gede Ari Wahyudi mengungkapkan target PTSL di Bali pada tahun 2022 ini sejumlah 23.825 sertipikat dan 3.815 peta bidang tanah. Sementara dari segi penetapan lokasi PTSL, se-Provinsi Bali terdapat 716 desa dan sudah 654 desa telah ditetapkan sebagai lokasi PTSL.

“Artinya sudah 90% lebih desa sudah kena PTSL,” tutur Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga, Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Indra Gunawan yang bertindak sebagai moderator dalam kegiatan ini turut menginformasikan mengenai akses masyarakat dalam mempermudah mendapatkan informasi pertanahan.

“Kementerian ATR/BPN telah membuka kanal pengaduan di berbagai platform. Mulai dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) atau dikenal dengan SPAN-LAPOR!; e-mail di [email protected]; website PPID Kementerian ATR/BPN di ppid.atrbpn.go.id; serta Hotline Pengaduan di 0811-1068-0000. Semua ini dikeluarkan demi memudahkan masyarakat untuk mengakses Kementerian ATR/BPN,” jelas Indra Gunawan.

Jurnalis: Agung Nugroho