Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dan Ombudsman Republik Indonesia (RI) melakukan pembahasan terkait kordinasi arah dan kebijakan agraria dan tata ruang tahun 2023, Selasa (31/1/2023). Dok: ATR/BPN

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dan Ombudsman Republik Indonesia (RI) melakukan pembahasan terkait kordinasi arah dan kebijakan agraria dan tata ruang tahun 2023.

Pertemuan yang berlangsung di gedung Kementerian ATR/BPN, Selasa (31/1/2023) itu membahas laporan masyarakat yang bersifat komplek, serta rencana pembaharuan nota kesepahaman, dan bentuk sinergi lainnya.

Pada pertemuan itu, Hadi menyampaikan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk dapat menyelesaikan seluruh masalah pertanahan di Indonesia, salah satunya dengan meningkatkan kualitas pelayanan.

“Kementerian ATR/BPN membuat pelayanan khusus untuk masyarakat sehingga masyarakat dapat menyelesaikan kebutuhannya terkait dengan sertipikat di wilayah-wilayah setempat dengan segera dan cepat,” jelas dia.

Dihadapan Ombudsman, Eks Panglima TNI itu juga mengatakan jika Kementerian ATR/BPN berusaha melakukan terobosan terkait pelayanan pertanahan dan tata ruang bagi publik, yakni salah satunya adalah memberikan pelayanan prioritas sabtu dan minggu, yang disebut Pelataran (Pelayanan Tanah Akhir Pekan).

“Untuk masyarakat yang mengurus sertifikatnya sendiri, maka kita akan berikan karpet merah. Ini upaya kita berusaha memberikan pelayanan secara all out,” ujarnya.

Terkait dengan audiensi Ombudsman RI dengan Kementerian ATR/BPN, Hadi berharap ke depannya kerja sama keduanya ini harus terus dilanjutkan.

“Kami siap menerima apa saja baik kritikan maupun masukan dari Ombudsman RI demi kepuasan publik. Saya ingin kita semua bisa melayani seluruh masyarakat Indonesia dengan senang. Mari kita terus pererat kerja sama ini,” ujar dia.

Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya menjelaskan jika Ombudsman RI posisinya bekerja untuk membantu penyelesaian atau solusi antara instansi pemerintah dengan masyarakat.
.
Selain itu, Dadan S. Suharmawijaya mengatakan Kementerian ATR/BPN dengan Ombudsman RI telah memiliki MoU sebelumnya yang berakhir di tahun 2023 ini, banyak hal dalam MoU tersebut yang mungkin butuh diperbaharui. MoU ini untuk mengakselerasikan sinergi yaitu terdapat beberapa hal yang perlu diinisiasi untuk dapat memperkuat.

Dadan juga mengapresiasi Kementerian ATR/BPN salah satunya terkait penanganan kasus, permasalahan konflik masyarakat Suku Anak Dalam 113 setelah kurang lebih 32 tahun berkonflik.

“Ombudsman mengapresiasi dan terus mendorong langkah pemerintah dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Laporan tertinggi permasalahan tanah dari masyarakat untuk Kementerian ATR/BPN belum tentu jelek karena masih dugaan, maka harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Ini berarti Kementerian ATR/BPN memiliki atensi yang besar dari masyarakat,” tuturnya.

Jurnalis: Agung Nugroho