Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok menggelar musyawarah ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Depok-Antasari di Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Dok: ATR/BPN

DEPOK – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok menggelar musyawarah ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Depok-Antasari di Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

Langkah ini sebagai salah satu upaya mensukseskan penyelesaian jalan tol Bogor Ring Road dan Depok-Antasari..

Musyawarah dihadiri warga yang telah mendapatkan undangan resmi yang dikirimkan kantor BPN Kota Depok.

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan mengatakan musyawarah kali ini merupakan bentuk dan penyampaian kembali nilai ganti kerugian untuk pengadaan tanah Jalan Tol Depok-Antasari.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Jo. Pasal 113 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021.

“Dalam aturan tersebut, diminta pemilik langsung wajib hadir tanpa diwakilkan,” kata Indra Gunawan, Senin (22/5/2023).

Apabila diwakilkan, warga diharuskan membawa surat kuasa dan fotocopy KTP dan KK yang mempunyai hubungan darah ke atas, ke bawah, ke samping, sampai derajat kedua atau suami/istri.

Sementara untuk ahli waris diwajibkan membawa surat pernyataan atau keterangan waris, surat kuasa waris dan fotocopy KK dan KTP Kuasa Waris.

Sementara jika badan hukum, maka wajib menunjukkan surat kuasa sesuai AD/RT terhadap pihak yang berhak/pemilik tanah atau pihak yang diberi kuasa.

“Terkait berapa besaran uang ganti kerugian atau nilai besaran yang disampaikan dari hasil musyawarah hari ini, tentu bukan BPN yang menetapkan nilainya, melainkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” jelas Indra Gunawan.

KJPP merupakan badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi penilai publik dalam memberikan jasanya.

“Jadi ibu, bapak dan saudara sekalian, bukan kami (BPN Kota Depok, red) yang menilai, melainkan KJPP yang melakukannya. Tentu saja ini tidak terlepas dari objek dan subjek tanah ibu dan bapak sekalian,” tuturnya.

Jika disepakati, dalam musyarawah pengadaan tanah Jalan Tol Depok-Antasari maka ganti kerugian dibayarkan dalam bentuk uang.

“Jika bapak ibu setuju maka segera diberikan ganti kerugian itu melalui proses yang telah dijelaskan, sesuai aturan yang berlaku. Namun jika ada keberatan, maka diperkenankan untuk menyampaikannya, selanjutnya akan dilakukan verifikasi ulang,” urainya.

Dikatakan Indra, BPN Kota Depok dan semua unsur terkait, berharap dengan adanya kepastian hukum semua proses yang dilakukan dapat segera tuntas.

“Percayalah, bahwa pemerintah berupaya memberikan nilai perhitungan yang didasari dengan nilai jual dan kondisi terkini. Bukan nilai yang tertera seperti 15 tahun yang lalu. Dan pemerintah dipastikan tidak akan mengambil hak bapak ibu,” pungkas dia.

Jurnalis: Agung Nugroho