Beberapa merk miras yang beredar/net

BEKASI – Anggota Panitia khusus (Pansus) 28 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Alimudin menyampaikan di dalam Peraturan Daerah (Perda) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) terkait perjudian dan minuman beralkohol harus diatur secara detail.

Menurutnya, hal itu agar tidak menjadi sumber keresahan bagi masyarakat dan Perda tersebut sebagai acuan bagi semua pihak untuk lebih tertib dan teratur.

“Terkait dengan larangan berjudi dan minuman beralkohol yang tentu sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat yang lain,” kata Alimudin kepada Indonesiaparlemen.com, Sabtu (27/5/2023).

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi Fraksi PKS itu mengingatkan Perda Trantibum yang dimaksud untuk mewujudkan visi dan misi Kota Bekasi agar menjadi kota yang cerdas, maju, sejahtera dan Ihsan.

“Mewujudkan kota dengan visi-misi tersebut perlu adanya sebuah kepastian dan penegakan hukum kepada perjudian dan miras,” ucap dia.

Adapun, kata Alimudin, Perda Trantibum tersebut dapat terealisasikan berkat aspirasi dari masyarakat yang menginginkan lingkungan tertib, nyaman dan tentram.

Maka dari itu, ia berharap yang telah dihasilkan penerbitan Perda Trantibum agar menjadi kebaikan dan mendorong kemaslahatan untuk semua.

“Sehingga kehidupan di Kota Bekasi ini semakin tertib dan tentram untuk dirasakan oleh semua yang tinggal agar semakin betah dan nyaman tentunya, aamiin,” tutupnya.

Jurnalis: Dirham