Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dok: PUPR

JAKARTA – PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney merespons soal utang Rp4,6 triliun akibat pembangunan Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Utang itu terbagi dalam dua term pembayaran. Kewajiban pembayaran jangka pendek (short term) yang harus dilakukan sebesar Rp 1,2 triliun dan kewajiban jangka panjang (long term) mencapai Rp 3,4 triliun.

Hal itu diungkapkan Direktur Utama InJourney, Donny Oskaria, dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/6/2023)

“Terus terang saya tidak bisa selesaikan kewajiban yang short term ini, diantaranya untuk bayar pembangunan Grand Stand, VIP Vilage, sama kebutuhan modal kerja saat penyelenggaraan even,” kata Dony.

Atas dasar itu, Doni menyebut satu-satunya untuk menyelesaikan kewajiban jangka pendek ini, melalui mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 1,05 triliun untuk ITD.

Jurnalis: Agung Nugroho