Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam sambutannya di acara 1 Tahun Amanah Presiden untuk Rakyat untuk Indonesia di Oakwood Suites La Maison Jakarta, Kamis (22/6/2023) malam. Dok: IP/Agung

JAKARTA – Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan terus mendukung tercapainya visi Indonesia Emas tahun 2045. Terutama dalam upaya keluar dari midle incomfort menjadi midle incompany.

Hal itu dikatakan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam sambutannya di acara 1 Tahun Amanah Presiden untuk Rakyat untuk Indonesia di Oakwood Suites La Maison Jakarta, Kamis (22/6/2023) malam.

“Kontribusi dari Kementerian ATR/BPN yang dilaksanakan dan apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa kita harus memberikan karpet merah kepada para investor. Untuk karpet merah tersebut berupa regulasi,” ujar Hadi Tjahjanto.

Dia juga mengungkapkan yang diinginkan para investor datang ke Indonesia agar mendapatkan izin lokasi yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Namun, ternyata di wilayah itu belum bisa mengeluarkan dikarenakan belum memiliki rencana detail tata ruang (RDTR),” kata Hadi.

Dia menargetkan sebanyak 2000 RDTR, namun tidak semua provinsi memiliki rencana detail tata ruang.

“Sekitar 514 Kabupaten/Kota apabila satu Kabupaten/Kota itu memiliki empat RDTR berarti Kementerian ATR/BPN harus menyiapkan 2000 RDTR ,” ucap Hadi Tjahjanto.

Namun yang ada saat ini, kata Hadi, sesuai dengan peraturan daerah atau peraturan kabupaten daerah dari 340 RDTR yang sudah terintegrasi dengan online single submission milik Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil sekitar 168.

“Tugas dari Kementerian ATR/BPN adalah membantu bagaimana percepatan untuk menyelesaikan RDTR. Pertama adalah dalam penyusunan RDTR selama 24 bulan sekarang kita compers menjadi 12 bulan,” ungkap dia.

Eks Panglima TNI Hadi mengatakan apabila RDTR selesai dan terhubung dengan OSS investor bisa dengan mudah mendapatkan KKPR atau izin lokasi.

“Sehingga fungsi dari RDTR ini adalah sangat diperlukan untuk mendapatkan kepastian hukum dalam pemberian KKPR. Yang jelas ketika KKPR itu segera terealisasi maka akan mereduksi waktu proses perizinan usaha,” ucap Menteri ATR/BPN.

Dia menjelaskan jika tidak ada RDTR, investor tetap bisa mengurus KKPR. Namun, prosesnya selama satu bulan, karena dikeluarkan langsung oleh Kementerian ATR/BPN.

“Namun apabila memiliki RDTR setiap daerah maka prosesnya hanya satu hari sehingga akan mempercepat realisasi investasi. Dan segera menyerap tenaga kerja dengan begitu akan meningkatkan sosial ekonomi,” pungkas dia.

Jurnalis: Agung Nugroho