TANGERANG SELATAN – Dalam kurun waktu periode Agustus – September 2018, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Sebanyak 12 orang terduga pengedar barang terlarang tersebut berhasil diamankan oleh Polres Tangsel dan Polsek Ciputat.

Adapun inisial terduga pengedar yang diamankan Polres Tangsel adalaj MHS (24), SF (31), SI (28), S (32), P (25), R (26), W (26), N(36), S (26), dan BA (22).

Sedangkan, Polsek Ciputat meringkus dua orang berinisial MR (23) dan DRP (21) yang diamankan di Kosan Mega Mall Jalan Ir H Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan pada hari Senin, 10 September lalu.

“Wilayah hukum yang sering dilakukan gakkum (penegakan hukum) kasus narkotika adalah Serpong, Ciputat, dan Pamulang,” kata Wakapolres Tangsel, Kompol Arman di Mapolres Tangsel, Jumat (14/9/2018).

Dan dari hasil penangkapan itu, seluruh terduga pengedar adalah laki-laki yang berumur rata-rata 20-27 tahun.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para terduga pengedar yaitu sabu seberat 139 gram dan ganja seberat 7,6 kilogram.

“Terhadap pengedar dikenakan pasal 114 ayat dua, pasal 112 ayat dua, dan pasal 111 ayat dua tentang narkotika,” jelas Kompol Arman.

Para terduga pengedar terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar. (Glen)