JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM -Puluhan members MeMiles tengah menyaksikan Persidangan gugatan di Pengadilan Negeri, Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakarta Barat, Rabu (11/11/2020). Dalam Persidangan yang berlangsung singkat tersebut memutuskan “Mengabulkan Pencabutan Gugatan”.

“Oleh karena perkara ini hendaknya diselesaikan dengan perdamaian oleh kedua belah pihak dan kedua belah pihak disarankan berdamai jangan sampai ramai, jika ada keberakatan kami para hakim menunggu saja,” ungkap Ketua Majelis Hakim.

Dikatakan Majelis Hakim, karena semua pihak berdamai, tidak ada keberatan maka pada intinya kedua belah pihak tidak keberatan dan menetapkan permohonan pencabutan dari penggugat, dan menyebabkan biaya perkara kepada penggugat, maka persidangan ini berakhir dan tidak ada lagi perkara yang perlu diselesaikan lewat persidangan.

Sementara ditempat sama, Kuasa Hukum MeMiles, Yunasril Yusard, SH menyampaikan, bahwasanya ini bukan damai pertama pengajuan surat pencabutan dari penggugat perkara No. 75, dimana perkara yang sudah berjalan harus mendapat persetujuan dari pihak tergugat dan principalnya menyetujui hanya saja persetujuan ini belum sampai ke Pengadilan.

Dikarenakan pihak Lawyer sebelumnya, lanjut Yunasril Yusard, SH, yaitu Vidy Galenso Syafief tidak menyampaikannya kepara Majelis Hakim atau pihak pengadilan. “Maka, sampai akhirnya saya dimintakan sebagai kuasa dan kemudian, kami memegang surat kuasa agar saya bisa membawa ke Majelis Hakim agar saya bisa menjalankan kerja saya sebagai kuasa hukum,” tandasnya.

Yunas juga menyampaikan, putusan ini bebas murni tidak ada kesalahan sehingga dibebaskan secara murni demi hukum yang diputuskan di Pengadilan Surabaya, sehingga beliau saat ini sudah bisa melaksanakan kegiatannya seperti biasa dan telah dipulihkan nama baiknya,” ujarnya.

“Perlu kita ketahui juga, anggota MeMiles saat ini sudah mencapai ratusan ribu members dan dokumen kita sudah lengkap dan kita semua berusaha untuk maju dan menjadi keluarga besar MeMiles Indonesia,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan Sekjen Members MeMiles KBMI Keluarga Besar MeMiles Indonesia, Andi Muhammad Rifaldy, Ia akan berusaha semaksimal mungkin akan terus mengawal memajukan MeMiles bersama seluruh Customer SeNusantara dan mengharapkan dana Global titipan pihak PT Kam And Kam kepada Lawyer pertamanya El dan VG senilai +/- Rp. 50 Milyard.

Pihak owner MeMiles berharap segera dikembalikan kepada PT kam And Kam untuk Reward hadiah kami yang saat itu akan dibagikan ke members namun keburu diproses Polda Jatim, demikian agar kami dapat kesejahteraan members karena pihak perusahaan kuasa atas dana tersebut untuk kami terima.

“Namun somasi ke dua kami ke mereka belum juga ditanggapi pengembalian dana kami tersebut yang dititip melalui nyonya Kamal Tarachan saat Pak Kamal masih dalam proses di Polda Jatim. Usaha pemasangan iklam kami ini Aplikasi MeMiles berpihak kepada kami bersama UKM dengan tujuan untuk mensejahterakan dan untuk bisa lebih maju,” pungkas Andi

Penulis : Bintarsih

Editor.   : Noval